Beranda Nasional Jogja Gelar Razia, Polres Bantul Berhasil Sita Ratusan Botol Berisi Miras Oplosan

Gelar Razia, Polres Bantul Berhasil Sita Ratusan Botol Berisi Miras Oplosan

barang bukti miras oplosan
Polres Bantul mengamankan miras oplosan saat gelaran razia miras di Kabupaten Bantul, Kamis (3/10/2024) | tribunnews

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Ratusan botol minuman keras (Miras oplosan) berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bantul dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (3/10/2024) malam.

Menurut Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, Miras-miras tersebut disita di dua lokasi yang berbeda, yakni di Sumberagung, Kapanewon/Kecamatan Jetis dan Sabdodadi, Kapanewon/Kecamatan Bantul.

“Sebanyak 134 botol Miras berhasil kami amankan dalam razia yang digelar tadi malam,” ungkap Jeffry kepada awak media, Jumat (4/10/2024).

Dijelaskan, razia itu dilakukan untuk memberantas peredaran Miras di wilayah Bumi Projotamansari tersebut.

Bahkan, aparat Polres Bantul telah bertekad untuk memerangi peredaran Miras. Apalagi, pihaknya mencatat kondisi kejahatan banyak yang terjadi dan diawali dengan minum minuman keras.

“Banyak pelaku kejahatan yang mengkonsumsi Miras terlebih dahulu sebelum melakukan aksi kejahatannya,” kata Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta.

Tak hanya itu, bahkan banyak nyawa melayang sia-sia akibat mengkonsumsi miras, utamanya miras oplosan.

Sudah ada kejadian, di Kapanewon/kecamatan Jetis pada bulan Oktober 2022, di mana ada tiga korban tewas diduga setelah meminum miras oplosan.

Baca Juga :  Pria di Bantul Ditemukan Gantung Diri di Alas Bibis, Keluarga Sempat Curiga

Selanjutnya, terulang kembali, miras oplosan menewaskan tujuh orang di Srandakan dan Bantul pada Oktober 2023.

“Dampak dari minuman oplosan banyak terbukti telah mematikan banyak manusia. Dari dulu kami menyatakan perang terhadap miras karena membahayakan kesehatan hingga bisa menimbulkan kematian,” imbuhya.

Untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Bantul, Polres Bantul memaksimalkan Tim Khusus Penanggulangan Peredaran Miras.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bantul No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

“Kami maksimalkan Tim Khusus Penanggulangan Peredaran Miras untuk menggencarkan razia di tempat-tempat yang disinyalir menjual miras tanpa izin dan tidak sesuai aturan,” ungkap Michael.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar berpartisipasi dalam pemberantasan miras.

Salah satunya dengan melaporkan bila ada yang menjual miras atau pesta miras di lingkungannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan serta aktif memberikan informasi ke pihak kepolisian terutama hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbau dia.

Baca Juga :  Kotak Infaq Masjid Fatimah Muhammad di Wates Kulonprogo Dibobol, Uang Infaq Raib

Pihaknya juga akan gencar melakukan sosialisasi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk tok tokoh agama, tokoh masyarakat, RW, tokoh pemuda dan ibu-ibu PKK.

“Karena kami tidak mungkin bekerja sendiri dalam melakukan itu (pemberantasan miras), tanpa bantuan dari masyarakat,” tandasnya.

www.tribunnews.com