Beranda Daerah Wonogiri Kasus Judi Remi Baturetno Wonogiri, 3 Terduga Pelaku Diancam Hukuman 10 Tahun...

Kasus Judi Remi Baturetno Wonogiri, 3 Terduga Pelaku Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Barang bukti
Barang bukti kasus judi remi Baturetno Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Sedikitnya tiga pelaku judi remi Baturetno Wonogiri diamankan petugas Satreskrim Polres Wonogiri. Ketiganya kedapatan menggelar aksi judi remi di salah satu rumah di Desa Baturetno Kecamatan Baturetno Wonogiri.

Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial S (72) dan BW (57) keduanya merupakan warga Kecamatan Baturetno Wonogiri. Kemudian RS (32) merupakan warga Kota Bekasi namun berdomisili di Kecamatan Baturetno Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Sabtu (19/10/2024) mengatakan petugas dari Polres Wonogiri mendapatkan informasi dari warga. Intinya warga resah karena adanya kegiatan judi remi yang berada di Desa Baturetno Kecamatan Baturerno Wonogiri.

Petugas yang mendapat laporan pada hari Jumat (18/10/2024), sekitar pukul 01.30 WIB bergegas melakukan penyelidikan ke lokasi. Ternyata benar adanya, ditemukan sejumlah laki-laki sedang beraktivitas melakukan tindak pidana perjudian jenis remi.

Baca Juga :  PSHT Bukan Alat Politik, Aksi Damai Menggema di Jateng Tenggara alias Wonogiri

Melihat kondisi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang melakukan perjudian berikut barang buktinya. Ketiganya lalu langsung diamankan dan dibawa menuju ke Polres Wonogiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat set kartu remi yang digunakan untuk melakukan perjudian. Selanjutnya uang tunai sebesar Rp. 490.000, tikar dan meja yang digunakan untuk bermain judi.

“Atas perbuatan yang bersangkutan dapat didakwa dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara,” sebut Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo. Aris Arianto