Beranda Daerah Sragen Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Pil Koplo di Sukodono Sragen, 7.030 Butir Siap...

Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Pil Koplo di Sukodono Sragen, 7.030 Butir Siap Edar Berhasil Diamankan

Penangkapan pengedar Pil Koplo Suyanto (27), warga Sukodono, Kabupaten Sragen. ditangkap di rumah Sumini di Desa Majenang, Sukodono, Sragen. Senin (21/10/2024) || Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi berhasil menangkap pengedar pil koplo di Sukodono, Sragen, Jawa Tengah, beserta barang bukti berupa 7.030 butir pil siap edar. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (21/10/2024).

Pelaku yang ditangkap adalah Suyanto (27), warga Sukodono, Kabupaten Sragen. Ia ditangkap di rumah Sumini di Desa Majenang, Sukodono, Sragen.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi sebuah perusahaan ekspedisi terkait paket berisi obat-obatan terlarang yang dilarang untuk diperjualbelikan secara bebas.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 7.030 butir pil koplo yang dikemas dalam kardus, diduga siap diedarkan oleh tersangka. Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa dompet dan sebuah handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Saat diperiksa, Suyanto mengaku bahwa ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AW. Barang haram itu rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Sragen Respon Penemuan Dapur MBG Dekat Kandang Babi di Sambungmacan, Suroto: Jangan Karena MBG, Usaha Orang Sragen Dikorbankan

Konfirmasi Kepolisian

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Lukman Effendi, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terkait peredaran obat terlarang tersebut.

“Dari penangkapan tersangka, kami berhasil mengamankan 7.030 butir obat berbahaya, serta barang bukti berupa dompet dan handphone yang digunakan dalam transaksi. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atau Pasal 435 dan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar AKP Lukman pada Selasa (22/10/2024).

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Sragen untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka lain dalam jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Sragen,” tambahnya.

Baca Juga :  Miris! Situs Pemkab Sragen Disusupi Iklan Judol, "Thailand Slot Gacor", Keamanan Siber Jadi Sorotan

Reporter: Huri Yanto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.