Beranda Daerah Wonogiri Seleksi PPPK 2024 Tak Pakai Ambang Batas, 3 Golongan ini Diprioritaskan Lulus

Seleksi PPPK 2024 Tak Pakai Ambang Batas, 3 Golongan ini Diprioritaskan Lulus

PPPK
Ilustrasi pendaftaran PPPK. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dalam proses seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah memutuskan adanya prioritas kelulusan. Selain itu tidak ada ambang batas dalam seleksi.

Melansir menpan.go.id, Kamis (3/10/2024), prioritas kelulusan seleksi PPPK tahun 2024 secara berurutan diberlakukan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

“Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” tutur MenpanRB Abdullah Azwar Anas.

Untuk diketahui dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Selanjutnya akan ada wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.

Proses seleksi PPPK 2024 resmi dibuka mulai tanggal 1 Oktober yang dibagi menjadi 2 periode pendaftaran. Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Baca Juga :  CPNS Wonogiri 2024, 230 Pelamar Lolos SKD 5 Formasi Sama Sekali Tak Diminati

Sementara Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah)

“Calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional. Silakan mencermati mekanisme seleksi PPPK berdasarkan KepmenPANRB yang sudah kita terbitkan,” ujar MenpanRB Abdullah Azwar Anas.

Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Aturan tersebut yakni Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Baca Juga :  Ungkrung alias Entung, Kepompong Ulat Jati yang Diburu di Awal Musim Penghujan, Kuliner Ekstrem dan Peluang Cuan

MenpanRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, di tahun 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sejumlah 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024). Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

“Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah,” jelas MenpanRB Abdullah Azwar Anas. Aris Arianto