Beranda Nasional Jogja Cegah Gangguan Keamanan Jelang Pilkada 2024, Polisi dan Satpol PP Kota Yogyakarta...

Cegah Gangguan Keamanan Jelang Pilkada 2024, Polisi dan Satpol PP Kota Yogyakarta Gelar Razia Miras

Personel Satpol PP Kota Yogyakarta menindak salah satu toko miras tidak berizin, Kamis (31/10/2024) | tribunnews

YOGYAKARTA,  JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta bersama Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan penindakan terhadap sejumlah gerai minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta Yogyakarta, Kamis (31/10/2024). Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi gangguan keamanan di Kota Yogyakarta, terutama menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024.

Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan. Menurutnya, peredaran miras di Yogyakarta yang semakin marak bisa menjadi pemicu meningkatnya tindak pidana seperti kejahatan jalanan, perkelahian, hingga pemerasan.

“Tentu saja itu semua tidak kita kehendaki bersama. Apalagi saat ini kita semua sedang melaksanakan tahapan Pemilukada tahun 2024,” ujar Sujarwo pada Kamis (31/10/2024).

Sujarwo menambahkan, untuk menjaga situasi yang aman, tertib, dan bermartabat selama Pemilukada, Kapolresta Yogyakarta telah memerintahkan Kasat Resnarkoba, Kasat Reskrim, dan Kapolsek di jajaran Polresta Yogyakarta untuk melakukan razia miras secara serentak. Kegiatan ini menggandeng Satpol PP Kota Yogyakarta sebagai penegak peraturan daerah (Perda).

Baca Juga :  Lawan Truk dan Bus di Jalan Magelang, Honda HRV Ringsek, Begini Nasib Sopirnya

Razia ini menyasar outlet miras, kafe, toko kelontong, serta tempat-tempat lain yang berpotensi menjadi lokasi penjualan minuman keras. Sejumlah gerai terkenal juga tak luput dari penindakan, terutama yang diketahui menjual miras tanpa izin resmi.

“Apabila ditemukan outlet, toko, kafe, atau gerai yang menjual miras tanpa surat izin dari pejabat yang berwenang, maka akan ditindak sesuai dengan Perda yang berlaku di Kota Yogyakarta,” tegas Sujarwo.

Sementara itu, gerai yang memiliki izin tetap akan dipantau dan diawasi oleh Polresta Yogyakarta untuk memastikan mereka beroperasi sesuai aturan.

AKP Sujarwo juga meminta dukungan dari masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan peredaran miras di Yogyakarta. “Kami mohon dukungan dari berbagai komponen masyarakat. Jika ada informasi terkait peredaran minuman keras, kami sangat berharap informasi tersebut dapat disampaikan kepada Polresta Yogyakarta,” tutupnya.

Baca Juga :  HET Gas Melon Naik Jadi Rp 18.000, Pengusaha di Gunungkidul Resah

Razia ini diharapkan dapat membantu menciptakan situasi yang kondusif selama Pemilukada 2024 di Kota Yogyakarta.

www.tribunnews.com