WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang gadis 15 tahun dijual ke pria hidung belang di Wonogiri. Beruntung kasus itu berhasil diendus jajaran otoritas kepolisian Jateng tenggara.
Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang perempuan berinisial DP alias Mami Nina (26), warga Kecamatan Jatipurno Wonogiri. Pelaku diduga terlibat dalam praktik eksploitasi anak di bawah umur dengan menawarkan korban kepada pria hidung belang.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, pada Kamis (28/11/2024) mengungkapkan bahwa perkara ini kini sudah memasuki tahap I dan berkasnya telah diserahkan kepada kejaksaan.
“Kasus ini terungkap melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) yang kami tingkatkan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di beberapa hotel dan penginapan di wilayah Wonogiri,” jelas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Operasi tersebut dilakukan pada Senin (4/11/2024) di sebuah hotel di Kecamatan Slogohimo Wonogiri. Saat itu, petugas menemukan seorang remaja perempuan berinisial MA (15), warga Kecamatan Jatiroto, di kamar hotel nomor 9. Korban ditemukan sendirian, dan setelah diinterogasi, ia mengaku tengah menunggu seseorang yang tidak datang.
“Hasil penelusuran kami menunjukkan korban diantar ke hotel oleh tersangka,” lanjut Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Polisi kemudian mengamankan Mami Nina di kos-kosannya di Kecamatan Slogohimo Wonogiri. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Berdasarkan penyelidikan, Mami Nina menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 550 ribu. Dari jumlah tersebut, Rp 300 ribu diberikan kepada korban, Rp 150 ribu digunakan untuk membayar kamar hotel, dan Rp 100 ribu menjadi keuntungan pelaku.
“Korban mengaku baru pertama kali menerima tawaran dari tersangka dan mendapatkan uang Rp 300 ribu untuk melayani pria hidung belang,” tambah Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa Mami Nina adalah residivis kasus narkoba dan masih berstatus wajib lapor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 11 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.
“Saat ini, tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Wonogiri. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberantas segala bentuk perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak-anak,” tegas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo. Aris Arianto