BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hasil Rakor yang digelar Kementan terkait pembatasan kuota susu di Industri Pengolahan Susu (IPS) akhirnya selesai. Ya, hasil Rakor menyatakan bahwa semua IPS diwajibkan menyerap produk susu lokal. Syaratnya, kualitas susu memenuhi standart pabrik.
“Hasilnya, Alhamdulillah baik,” ujar Sriyono pengurus KUD Mojosongo, Boyolali.
Dihubungi wartawan melalui ponselnya seusai Rakor bersama di Kementan, Jakarta, Senin (11/11/2024), dia mengungkapkan bahwa Menteri Pertanian, Amran Sulaiman mewajibkan semua IPS untuk menyerap susu dari peternak lokal. Artinya, susu dari peternak lokal harus terserap semua.
Sriyono menjelaskan, Rakor tersebut dihadiri Menteri Pertanian, Amran Sulaiman; Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono; bersama pejabat Kementan lainnya. Lalu juga hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, serta dari pihak Industri Pengolahan Susu (IPS).
Adapun Sriyono ikut Rakor ini sebagai perwakilan dari pengepul susu Boyolali bersama Winarno. Hadir pula Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Ignasius Haryanta Nugraha, serta Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Boyolali, Lusia Dyah Suciati.
“Mulai hari ini semua IPS akan menyerap susu dari petani lokal. Dengan catatan susu yang disetorkan itu sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan pabrik tersebut. Jelas kami sangat lega,” ujarnya.
Untuk itu, akan ada perubahan Peraturan Presiden (Perpres), dan mengatur industri pengolah susu diwajibkan untuk menyerap susu dari petani Indonesia.
Dengan putusan tersebut maka produk susu dari petani Boyolali sebanyak 140 ton per hari itu akan terserap semua. Dengan catatan, kualitas susu memenuhi standar yang ditetapkan industri tersebut.
“Kita mengikuti standar pabrik, kita kirimi,” paparnya.
Saat ini, lanjut dia, produksi susu di Kabupaten Boyolali sekitar 140 ton/ hari. Karena ada pembatasan kuota di IPS tersebut, yang terserap ke industri hanya 110 ton.
“Jadi ada 30 ton susu/ hari yang tidak terserap pabrik.”
Dalam Rakor juga terungkap IPS yang mengurangi kuota susu lokal dengan alasan berbeda-beda. Ada yang beralasan karena standar kualitas. Untuk itu Menteri Pertanian menyatakan, agar pihak IPS juga melakukan pembinaan ke peternak sehingga kualias susu yang dihasilkan bisa memenuhi standar pabrik.
“Menteri Pertanian juga membekukan sementara izin impor 5 IPS hingga kondisi dibawah membaik,” ujar dia. Waskita