Beranda Daerah Solo Kubu 02 Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Berupa Bagi-bagi Gas Melon

Kubu 02 Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Berupa Bagi-bagi Gas Melon

Ilustrasi gas melon / Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Panwaslu Kadipiro, Solo menerima laporan dugaan pelanggaran di hari pertama masa tenang Pilkada 2024, Minggu (24/11/2024) sore. Menurut Anggota Panwaslu Kadipiro Aries Pratiwi pihak paslon 02 melaporkan adanya kegiatan bagi-bagi gas melon di kantor PAC partai politik pendukung Paslon 01.

Saat dilakukan sidak, diakuinya, pihaknya tidak menemukan kegiatan yang dimaksud. Hanya saja, ia dikonfirmasi terdapat aktivitas pengambilan barang sisa doorprize dari suatu kegiatan dalam hari yang sama.

“Waktu saya masuk tadi belum ada. Namun setelah dikonfirmasi ada pengambilan sisa doorprize. Ditemukan juga sejumlah doorprize berupa gas melon,” ujarnya.

Aries menuturkan, sejumlah barang yang belum sempat diambil yakni gas melon dan sepeda. Dimana barang tersebut belum sempat dibagikan pada kegiatan kampanye di Lapangan Perawit Nusukan Solo.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut seharusnya diselesaikan pada hari H pelaksanaan. Atau bisa dilanjutkan saat selesai masa Pilkada. Terkait temuan tersebut, pihaknya membuat form A untuk melaporkan giat tersebut ke Bawaslu Solo.

Baca Juga :  Temui Ribuan Massa, Respati-Astrid Ingatkan Filosofi 27 November Pada Pendukung, 'Nomer 2 entuk Pitulungan'

Di sisi lain, ramai beredar video yang menampilkan kondisi di depan area PAC parpol pendukung paslon 01 di wilayah Banjarsari, Minggu (24/11/22) sore, terlihat banyak tumpukan gas melon.

Seorang warga tampak baru saja keluar dari tempat tersebut terlihat membawa tabung gas. Ketika ditanya, warga tersebut mengaku dirinya tidak membeli namun gas melon yang dibawa di motornya merupakan hadiah.

“Ini gak beli, mas. Tapi hadiah. Kalau mau langsung ke sana saja,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Hiswana DPC Solo Agustinus Adhitya menjelaskan terkait aturan pembelian gas elpiji ukuran 3 kilogram atau sering disebut gas melon. Diketahui, gas melon diperuntikkan bagi masyarakat miskin.

Baca Juga :  Tim Hukum Paslon 02 Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polresta Solo

Dimana pembelian gas elpiji ukuran 3 kilogram wajib menggunakan KTP.

“Dan yang bisa melakukan oembelian elpiji 3 kilogram adalah rumah tangga, UMKM, nelayan dan petani yang telah ditentukan oleh pemerintah,” tegasnya. Prihatsari