Beranda Daerah Sragen Lantik 2 PPATS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen: Ikuti Perkembangan Era Digital...

Lantik 2 PPATS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen: Ikuti Perkembangan Era Digital dan Peraturan serta Wajib Memudahkan Masyarakat dalam Pembuatan Akta Tanah

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Febri Effendi mengambil sumpah dan melantik 2 (dua) Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada Selasa (5/11/2024). Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di Kabupaten Sragen, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Febri Effendi mengambil sumpah dan melantik 2 (dua) Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada Selasa (5/11/2024).

Para camat tersebut adalah Supri Hariyanto dari Kecamatan Kalijambe dan Yulius David Supriyadi dari Kecamatan Jenar.

Setelah pengambilan sumpah dan penandatanganan Berita Acara, dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen.

Dalam sambutannya, Febri Effendi menyampaikan beberapa hal penting terkait tugas dan fungsi dari PPATS. Febri berharap PPATS dapat bekerja dengan baik dan sesuai peraturan agar terhindar dari masalah hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Baca Juga :  Tagih Janji Infrastruktur ke Bupati Sigit Pamungkas, Kades Ngepringan Narso Mandi Air Lumpur di tengah Jalan Rusak Saat Warga Lalu Lalang

Selain itu, Febri juga berpesan kepada PPATS tersebut supaya menyesuaikan cara kerja di era digital agar dapat mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat. *

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.