WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Anda seorang petani maupun UMKM dan memiliki utang? Lantas ingin menikmati kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto soal penghapusan utang?
Jika iya maka Anda bisa bernafas lega. Pasalnya Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan UMKM lainnya.
Namun perlu diingat bahwa tidak semua utang petani dan UMKM dihapus? Mesti memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.
Untuk diketahui kebijakan penghapusan utang petani dan UMKM bertujuan meringankan beban ekonomi UMKM dan petani yang terdampak masalah ekonomi.
Penghapusan utang ini memiliki syarat tertentu, terutama bagi yang kesulitan membayar utang akibat bencana alam, pandemi COVID-19, atau kondisi ekonomi sulit.
Pemerintah berharap kebijakan ini membantu produsen pangan melanjutkan usaha mereka, namun tetap ada kriteria dan batasan yang harus diperhatikan.
Nah, syarat utang petani dan UMKM dihapus pemerintah adalah sebagai berikut:
– Berutang di BANK Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN).
– Nominal utang antara Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
– UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.
– Nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.
Kebijakan ini meringankan beban petani dan pelaku UMKM, memungkinkan mereka kembali meminjam modal dari bank. Aris Arianto