Beranda Umum Nasional Pansel KPK Bentukan Jokowi  Rawan Gugatan, Boyamin MAKI Ajukan Judicial Review

Pansel KPK Bentukan Jokowi  Rawan Gugatan, Boyamin MAKI Ajukan Judicial Review

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)   yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dinilai rawan gugatan dan potensial menimbulkan masalah.

Dengan latar belakang itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Boyamin mengatakan, gugatan itu diajukan karena dirinya khawatir akan munculnya sengketa hukum terkait keabsahan pansel KPK yang dibentuk era Presiden Jokowi.

Dalam pengajuan tersebut, Boyamin merujuk pada kasus Yusril Ihza Mahendra yang berhasil menggugat status tersangkanya karena Jaksa Agung yang melantiknya dianggap tidak sah.

Boyamin mencontohkan, dalam kasus yang terjadi pada tahun 2011, Yusril berhasil menggugurkan status tersangkanya di Mahkamah Agung (MA) karena Jaksa Agung saat itu dianggap tidak sah melakukan pelantikan terhadap pejabat di lingkungan kejaksaan.

“Ini saya cuman plagiat dari Pak Yusril Ihza Mahendra,” ungkap Boyamin di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga :  Prabowo Tak Ambil Pusing Harga Index Saham Turun dengan Program Makan Bergizi Gratis

Boyamin melihat ada potensi gugatan serupa yang dapat terjadi di KPK jika pimpinan lembaga itu dipilih Pansel bentukan Presiden Jokowi.

Menurut Boyamin, kelemahan hukum tersebut dapat dimanfaatkan tersangka yang ingin menggugat status penetapan hukumnya.

Boyamin khawatir jika Pansel KPK tetap dibentuk oleh Jokowi dan tidak oleh Presiden Prabowo Subianto maka seluruh tindakan hukum yang diambil oleh pimpinan KPK bisa dianggap cacat hukum.

“Tersangka bisa mengajukan gugatan atas tidak sahnya pimpinan di suatu lembaga,” tegasnya.

Boyamin melihat bahwa permasalahan hukum ini dapat berulang seperti dalam kasus Yusril, yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh MA karena penetapan status hukumnya dinyatakan tidak sah.

Sebagai informasi, Boyamin mengajukan uji materi ke MK terkait keabsahan pansel KPK yang dibentuk oleh Jokowi, Selasa.

Boyamin berharap MK bisa segera mengeluarkan keputusan untuk memperjelas kewenangan pembentukan Pansel KPK agar tidak ada kerancuan hukum.

Baca Juga :  Semula Dianggarkan Rp 15.000, Presiden Prabowo Tiba-tiba Patok Nilai Makan Bergizi Gratis Rp 10.000 Per Porsi, Ini Alasannya

Adapun yang digugat oleh Boyamin adalah Pasal 30 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

www.tribunnews.com