Beranda Daerah Wonogiri Pilkada 2024 Libur Nasional, Rabu 27 November 2024 Tak Masuk Kerja

Pilkada 2024 Libur Nasional, Rabu 27 November 2024 Tak Masuk Kerja

Pilkada
Ilustrasi pemungutan suara Pilkada. AI

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Akhirnya pertanyaan besar publik soal apakah hari H Pilkada 2024 libur terjawab sudah .

Pemerintah telah resmi mengumumkan hari H pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 adalah hari libur nasional.

Untuk diketahui hari H pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 jatuh pada, Rabu 27 November 2024.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan Keputusan Presiden alias Keppres Nomor 33 tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.

Keputusan ini ditandatangani presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat.

โ€œDengan adanya Keppres itu, maka resmi hari Rabu (27 November 2024k nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada,โ€ ujar Mendagri Tito Karnavian, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga :  Daftar Pantun Penyemangat Hidup Saat Tanggal Tua, Dompet Tipis Tetap Optimis

Pada Pilkada 2024 sebanyak 545 daerah menggelarnya. Perinciannya adalah 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Sementara regulasi mengenai hari libur saat pemilihan telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 167 ayat 3 dan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 84 ayat 3 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Intinya pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Aris Arianto