YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus eksploitasi dan perdagangan orang terjadi di Kota Yogyakarta, di seuah kafe. Korbannya sebanyak delapan orang perempuan, di mana mereka dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) untuk melayani para tamu pria.
Menurut Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, para korban sebanyak delapan orang itu merupakan perempuan ber usia di bawah 25 tahun dan berasal dari berbagai daerah.
Kasus tersebut berhasil terungkap, berawal dari informasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah kafe room di Kota Yogyakarta, pada Jumat (1/11/2024). Para perempuan itu dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan memuaskan hasrat seksual para pria.
Mereka ditampung di kafe tersebut serta di sebuah kos yang dikelola oleh para tersangka. Polisi yang mendapatkan informasi itu kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 18 orang yang terdiri dari 14 orang perempuan dan 4 orang laki-laki. Seluruhnya kemudian dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Usai melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan mempekerjakan 8 orang sebagai pemandu lagu.
“Mereka bekerja setiap hari pada pukul 22.00 WIB sampai denganpukul 04. 00 WIB di Cafe Room,” kata Probo di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).
Para pemandu lagu tersebut ditampung di dua lokasi, yang pertama di sebuah kos daerah Gedongtengen Yogyakarta dan yang kedua di Cafe Room.
“Selain memandu karaoke (korban) disuruh melayani seksual apabila lelaki menginginkan,” jelas Probo.
Modus tersangka yakni menyediakan tempat penampungan untuk tempat tinggal korban dengan iming-iming gaji tinggi.
“Itu diming-iming gaji tinggi, dikasih makan kemudian disuruh hutang akhirnya untuk bayar hutangnya itu melalui eksploitasi seks,” kata Probo
Para tersangka yang diamankan di antaranya IK (46) perempuan asal Jepara, Jawa Tengah, lalu MA (24) perempuan warga Jepara, Jawa Tengah serta AR (29) laki-laki alamat Cianjur, Jawa Barat.
Saat ini para tersangka telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di rutan Mapolresta Yogyakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UUNo. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, ancaman hukuman dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan dipidanan Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.