Beranda Nasional Jogja Polsek Ngaglik Gerebek Sebuah Kamar Kos di Sleman, Amankan Ribuan Botol Miras

Polsek Ngaglik Gerebek Sebuah Kamar Kos di Sleman, Amankan Ribuan Botol Miras

Kapolsek Ngaglik, AKP Yulianto bersama jajaran, menunjukkan ribuan botol Miras yang diamankan dari sebuah kamar kos di wilayah Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polsek Ngaglik, Sleman berhasil menemukan ribuan botol minuman keras (miras) di sebuah kamar indekos di Dusun Gadingan, Sinduarjo, Ngaglik, Sleman.

Operasi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh tim gabungan dari Reskrim, Intelkam, dan Sabhara tersebut menemukan berbagai botol miras dengan merek yang diduga kuat akan diperjualbelikan.

Kapolsek Ngaglik, AKP Yulianto SH, menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kamar kos tersebut.

“Ada informasi dari masyarakat yang curiga bahwa indekos itu digunakan untuk menyimpan minuman keras. Mendapat informasi tersebut, kami langsung bergerak ke lokasi,” ujar Yulianto pada Selasa (5/11/2024).

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan kamar kos dalam keadaan terkunci dan setelah dibuka, ditemukan ribuan botol miras berbagai merek tersimpan di dalamnya. Penggerebekan ini disaksikan oleh ketua RT/RW setempat, pemilik kos, serta petugas dari Kapanewon Ngaglik.

Baca Juga :  Hindari Tabrakan, Pickup Malah Terjun ke Parit di Jalan Brosot—Nagung Kulon Progo

Selain menemukan barang bukti berupa botol-botol miras, petugas juga menemukan bukti transaksi jual beli yang menguatkan dugaan bahwa miras-miras tersebut ditampung untuk diedarkan. Seluruh botol miras kemudian disita dan dibawa ke Polresta Sleman untuk diamankan.

Meski demikian, identitas penyewa kamar kos tersebut masih belum diketahui. Petugas masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang menyewa dan mengelola kamar tersebut. “Kami sedang menyelidiki pemilik atau penyewa kamar kos ini,” tambah Yulianto.

Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Ngaglik, Ipda YS Udin Afriyanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menggiatkan operasi penertiban peredaran miras di wilayah Ngaglik sesuai instruksi dari Kapolda DIY dan Gubernur DIY. Hingga kini, sedikitnya enam outlet miras ilegal di wilayah tersebut telah disegel.

“Kami rutin melakukan penertiban. Jika ada informasi dari masyarakat, pasti kami tindaklanjuti. Kami juga patroli untuk memastikan mereka yang tidak memiliki izin tidak kembali menjual miras,” tegas Udin.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Dana Perusahaan, Direktur PT Taru Martani Dituntut 13 Tahun Penjara

Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran miras ilegal di wilayah Sleman demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.  

www.tribunnews.com