SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Selebram asal Surabaya Lila Ardina (LA) melaporkan pengusaha karaoke asal Solo ke Polsek Ngemplak, Boyolali atas kasus ancaman dan pencemaran nama baik, Rabu, (13/11/2024).
Menurut Kuasa Hukum LA, Dr. Halim Darmawan pencemaran nama baik itu dilakukan oleh AD, beserta istri (S) dan juga anaknya (JD).
“Pencemaran nama baik itu telah dibuat di direct message (DM) dan diposting ke beberapa orang. Pelaku menyebarkan tanpa ijin.
Dengan melakukan pencemaran nama baik selebgram (LA) tentu itu menjatuhkan martabat, harga diri, dan kehormatan seorang wanita,” ungkap Halim Darmawan.
Oleh karena itu, LA beserta kuasa hukumnya melaporkan AD ke pihak kepolisian. Sempat dilakukan perdamaian dengan mengundang pelaku ke kantor kepolisian. Namun terlapor tidak hadir
“Seminggu diundang tidak hadir, dengan alasan beraneka ragam. Diundang kembali hari ini panggilan kedua untuk restorative justice. Kita niatnya baik, kita ingin menyelesaikan perkara ini dengan sebaik-baiknya. Namun pelaku kembali tidak menghormati panggilan,” jelasnya.
Selaku kuasa hukum LA, Halim Darmawan akan melanjutkan kasus tersebut dengan upaya-upaya hukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
“Ini klien saya mata pencahariannya kontraknya putus. Oleh perbuatan pencemaran nama baik di muka umum. Ini ada bukti-bukti yang kuat, DM kepada beberapa orang. Sehingga pekerjaan ini akhirnya lepas dengan sendirinya,” terang Halim
Dilain pihak Devi, Manajer dari LA menambahkan secara kontrak total kerugian mencapai Rp 700 juta.
Akibat dari perbuatan AD yang melakukan pencemaran nama baik lewat DM pribadi. Dengan menyebarkan kata-kata kurang baik dan juga foto kurang senonoh.
“Kita sudah membuka jalan penyelesaian permasalahan dari kemarin-kemarin, tapi tidak ditanggapi. Harapannya dari pihak terlapor bisa mempertanggung jawabkan perbuatan beliau,” tandasnya. Ando