Beranda Umum Nasional Terjerat Kasus Judol, 11 Pegawai Kemenkomdigi Dinonaktifkan, Jumlahnya Kemungkinan Masih Bisa Bertambah

Terjerat Kasus Judol, 11 Pegawai Kemenkomdigi Dinonaktifkan, Jumlahnya Kemungkinan Masih Bisa Bertambah

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa (5/11/2024) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Diduga terlibat dalam kasus judi online (Judol)  sebanyak 11 orang  pegawai Kementerian Komunikasi dinonaktifkan. Para pegawai yang dinonaktifkan tersebut sudah berstatus sebagai tersangka.

“Kami sudah menonaktifkan 11 nama yang memang sudah terverifikasi, dari nama-nama yang sudah ditahan oleh polisi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Meutya mengatakan dirinya tidak mengetahui persis identitas para pegawai Kementerian Komunikasi tersebut. Tapi ia hanya mengetahui inisial mereka. Politikus Partai Golkar itu berdalih bahwa kepolisian yang lebih mengetahuinya.

“Namun, (pegawai) yang sudah terverifikasi, misalnya, namanya AB, tapi ada juga yang nama belakangnya sama. Jadi, kami harus verivikasi dulu, sehingga saat ini masih 11,” kata Meutya.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Hasto Tersangka, Ray Rangkuti:  Itu Sepekan Setelah PDIP Pecat Jokowi dan Keluarganya

Tak hanya 11 orang itu saja, Meutya mengatakan, jumlah pegawai di Kementeriannya yang dinonaktifkan karena diduga terlibat judi online kemungkinan akan bertambah. Dia mengatakan, pihaknya hanya bisa menonaktifkan para pegawai tersebut.

Para pegawai yang terlibat judi online ini akan dipecat jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Pemecatan baru akan dilakukan kalau proses hukumnya sudah inkracht dan memang pemecatannya akan dilakukan dengan tidak hormat,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Jumat pekan lalu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan lembaganya sudah menetapkan 11 orang pegawai Kementerian Komunikasi sebagai tersangka kasus judi online.

Para pegawai Kementerian Komunikasi tersebut diduga telah menyalahgunakan kewewenangan dengan menerima imbalan agar tidak memblokir situs judi online. “Para pegawai pada Kementerian (Komunikasi dan Digital) menerima sesuatu untuk tidak melakukan tugas dan fungsinya,” kata Trunoyudo.

Baca Juga :  Apes, Sudah Jadi Tersangka Upal, Dosen UIN Makassar, Andi Ibrahim Gagal Nyalon Pilkada  2024Apes, Sudah Jadi Tersangka Upal, Dosen UIN Makassar, Andi Ibrahim Gagal Nyalon Pilkada  2024

www.tempo.co