SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Empat bulan pasca dilantik, pembahasan terkait Rancangan APBD Solo 2025 belum selesai. Hal itu memantik komentar sejumlah kalangan.
Kondisi tersebut dinilai bakal berdampak pada pembangunan Kota Solo ke depan. Salah satu komentar dilontarkan eks legislator Fraksi PDIP DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan. Ia menilai sampai saat inu anggota DPRD Solo periode 2024-2029 belum banyak bekerja.
“Dari catatan saya, selama hampir empat bulan terakhir, baru tujuh rapat paripurna dan dua audiensi yang dilakukan. Ada juga kegiatan menerima kunjungan sekolah serta menerima dua unjuk rasa,” ujarnya, Senin (2/12/2024).
Ginda menambahkan, dari tujuh rapat paripurna DPRD Solo yang telah dilaksanakan diantaranya penerapan fraksi-fraksi, pengumuman pimpinan defintif DPRD Solo 2024-2029, pelantikan pimpinan DPRD Solo, serta penetapan Banggar, Banmus, penyampaian nota penjelasan Wali Kota Solo tentang RAPBD 202 dilanjutkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, tidak ada pembahasan KUA-PPAS Solo Tahun 2025.
“Serta belum ada satu pun peraturan daerah (Perda) yang dihasilkan para legislator periode ini. Rapat Banggar DPRD Solo yang akan membahas RAPBD Solo 2025 pun akhirnya batal,” bebernya.
Dengan kinerja seperti itu, Ginda mendesak DPRD Solo meminta maaf dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Solo. Sebab pihak yang paling dirugikan atas kinerja tak optimal legislator, adalah rakyat.
“Menurut saya legislator harus memberikan penjelasan kepada masyarakat atas kondisi yang terjadi. Jangankan tidak gajian enam bulan pada 2025, gaji empat bulan terakhir sebaiknya dikembalikan,” lontarnya.
Diketahui, RAPBD Solo 2025 gagal dibahas hingga batas akhir waktu yang ditentukan pemerintah yaitu akhir November 2024. Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret Solo, Sunny Ummul Firdaus menyampaikan, gagalnya pembahasan RAPBD2025 hingga tenggat waktu yang telah ditentukan akan membawa sejumlah dampak negatif bagi Kota Solo.
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 Kota Solo gagal dibahas meski sudah mencapai tenggat pembahasan pada Jumat (29/11/2024) dipicu perbedaan pandangan soal pembentukan alat kelengkapan (alkap) DPRD Solo.
Sunny mengatakan mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah Pasal 312 ayat (2) bagi DPRD dan kepala daerah (wali kota) tidak menyetujui bersama RAPBD pada tenggat waktu yang telah ditentukan atau satu bulan sebelum mulainya tahun anggaran baru akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut adalah tidak menerima hak-hak keuangan selama enam bulan, meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
“Jika telatnya pembahasan RAPBD ini dikarenakan faktor DPRD maka sanksinya bisa ke kepala daerah dan DPRD seperti yang saya sebutkan tadi (tidak menerima hak-hak keuangan selama enam bulan, meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya). Karena kepentingan politik ini memang sangat berpengaruh pada pembahasan RAPBD dan dinamika di Solo memang sangat luar biasa dibandingkan daerah yang lain,” tukasnya. Prihatsari