SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Menindaklanjuti rapat koordinasi terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Kabupaten Sragen, Kantor Pertanahan mengadakan Pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah pada Senin, (2/12/2024).
Bertempat di aula lantai 2, kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa yang terdampak pengadaan tanah. Pengadaan tanah dilakukan untuk pembangunan jalan tol Trans-Jawa. Desa-desa yang terdampak adalah Desa Purwosuman Kec. Sidoharjo, Desa Sambungmacan Kec. Sambungmacan dan Desa Tangkil Kec. Sragen. Bersinergi bersama PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Semarang-Solo, Solo-Mantingan dan Solo-Yogyakarta-Kulon Progo I, kegiatan ini berjalan dengan lancar.
Dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Febri Effendi, beliau menyampaikan bahwa proses pemberian ganti kerugian ini harus sesuai dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024, agar terhindar dari hal yang berdampak perkara perdata dan pidana.
Selain itu, dihadiri juga oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Woro Prabandari- Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa. Beliau menjemlaskan pemanfaatan uang ganti rugi itu maksimal dalam 6 (enam) bulan harus segera dibelanjakan untuk pembelian tanah kas desa, yang didasarkan pada Pasal 32B Permendagri Nomor 3/2024 dan segera dikoordinasikan dengan DPMD Kab. Sragen.
Dengan diadakannya rapat koordinasi ini, diharapkan dapat mengakselerasi proses Pelepasan Tanah Kas Desa. Sehingga dalam pelaksanaannya, sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. *