Beranda Daerah Solo BNNK Surakarta Berhasil Gagalkan 6 Kasus Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkoba

BNNK Surakarta Berhasil Gagalkan 6 Kasus Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkoba

BNN Kota Surakarta sepanjang tahun 2024 ini telah melaksanakan operasi yustisi atau razia di tempat-tempat yang disinyalir rawan peredaran gelap narkoba. Seperti di rumah kos dan tempat hiburan malam. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM BNN Kota Surakarta sepanjang tahun 2024 ini telah melaksanakan operasi yustisi atau razia di tempat-tempat yang disinyalir rawan peredaran gelap narkoba. Seperti di rumah kos dan tempat hiburan malam.

Dengan turut bergabung melakukan kasus tindak pidana narkotika. Bersama dengan BNN Provinsi Jawa Tengah, kepolisian, dan bea cukai.

BNN Kota Surakarta berhasil menggagalkan 6 kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba yang melibatkan 7 tersangka dengan barang bukti 1,417 gram ganja dengan TKP di Kota Surakarta dan Kabupaten lain disekitarnya.

Kepala BNN Kota Surakarta, I Gede Nakti Widhiarta mengutarakan jika dilihat dari pengungkapan kasus narkoba sendiri. Ada peningkatan peredaran gelap narkoba di Kota Surakarta

Baca Juga :  Wapres Gibran Tinjau Gereja El Shaddai Solo, Bagi-Bagi Kado Natal

“Sebelumnya ada 130, kemudian 142. Ada peningkatan permasalahan narkoba. Memang perlu pendalaman yang harus benar-benar mendalam. Dia (kasus narkoba) seperti gunung es, kelihatan sedikit tapi di dalamnya banyak,” ungkap I Gede Nakti.

I Gede Nakti menambahkan Kota Solo adalah kota yang besar dengan diapit oleh banyak daerah penyangga. Oleh karena itu daerah perbatasan banyak yang menjadi tempat peredaran narkoba. Salah satunya di daerah Mojosongo.

“Ada stasiun, ada bandara juga. Itu menjadi salah satu faktor Kota Solo rentan menjadi tempat peredaran gelap narkoba. Sehingga penanggulangan narkoba membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak dan daerah,” tandasnya. Ando