SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kementerian Koperasi mendorong lahirnya Undang-undang (UU) perlindungan industri tekstil. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliyantono, saat melakukan kunjungan di Kampung Batik Kauman Solo, Jumat (13/12/2024).
Menurut Ferry, UU tersebut untuk menyikapi gempuran produk tekstil impor yang berdampak pada industri dalam negeri. Menurut Ferry, sektor koperasi menjadi salah satu terdampak dari gempuran produk tekstil impor tersebut. Salah satu diantaranya koperasi batik Indonesia.
“Pemerintah, Kementerian industri harus mendorong lahirnya undang-undang perlindungan industri teksil. Karena kami dari koperasi mengalami dampaknya,” ujarnya.
Terkait itu, Ferry mengatakan telah bertemu dengan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar dan mengatakan setuju untuk membentuk satgas Impor.
“Kemarin Pak muhaimin ketika di kantor Menko, Pak muhaimin setuju dibentuk Satgas Impor untuk melakukan pekajian dan evaluasi terhadap berbagai impor yang punya dampak besar terhadap masyarakat,” bebernya.
Di sisi lain, Ferry menekankan tanpa adanya Undang-undang perlindungan industri tekstil memudahkan produk kain dan baju bekas serta batik printing dari luar negeri masuk ke Indonesia. Untuk itu, lanjutnya, Kemenkop fokus terhadap pentingnya perlindungan Pemerintah terhadap industri garmen, khususnya batik.
“Setelah melakukan rapat di Bappenas, kesimpulan sementara menunjukkan Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Industri Tekstil, yang menyebabkan masuknya kain dan baju bekas, serta batik printing impor menjadi mudah,” terangnya.
Sementara itu, Ia mengaku telah menyampaikan naskah akademik RUU Perlindungan Industri Tekstil kepada Kementerian Perindustrian dan DPR. Ia berharap RUU tersebut bisa disahkan menjadi UU agar menjadi payung hukum industri tekstil.
“Kemenkop juga memohon dukungan agar RUU tersebut dapat disahkan dan menjadi payung hukum bagi industri tekstil dalam negeri,” tukas Ferry. Prihatsari