BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Kasus penganiayaan terhadap KM (12), ABG asal Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro berlanjut ke ranah hukum. Polisi pastikan proses hukum tetap berjalan.
โYa, proses hukum tetap berjalan,โ kata Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, Selasa (10/12/2024).
Menurut AKP Arif, beberapa saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Boyolali. Termasuk diantaranya adalah korban dan ayahnya.
Namun, belum ada terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
โKasus itu kini ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih memeriksa saksi-saksi,โ ujar dia.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan. Dan polisi memastikan bahwa pelaku tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, KM (12), warga Banyusri, Kecamatan Wonosegoro menjadi korban main hakim sendiri. Ironisnya, pelaku yang berjumlah belasan adalah tetangga korban.
Sebelumnya, korban dituduh telah mencuri celana dalam milik warga. KM pun lalu jadi korban main hakim sendiri oleh belasan warga yang tak lain Kini, korban masih mengalami trauma.
Penganiayaan yang terjadi pada 18 November lalu sangat sadis. Belasan orang ikut serta menghakimi korban. Korban dipukul dan ditendang. Lebih sadis lagi kuku jari kaki korban juga dicabut dengan tang.
Hingga korban harus dirawat di rumah sakit. Kini, sang anak harus mendapat pendampingan psikiater karena trauma yang dialaminya. Keluarganya juga terpaksa nengungsi ke rumah kakeknya. Waskita
Beranda Daerah Boyolali Kasus Penganiayaan ABG di Desa Banyusri, Polres Boyolali Pastikan Proses Hukum Tetap...