BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tersangka kasus penganiayaan KM, remaja di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro bertambah lima orang. Mereka ini adalah emak-emak yang sebelumnya diperiksa selaku saksi.
Penetapan kelima emak-emak itu setelah polisi mengantongi bukti yang cukup atas penganiayaan yang terjadi pada 18 November kemarin.
“Ya, lima orang yang kemarin kita panggil sebagai saksi, kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Boyoali, Iptu Joko Purwadi, Selasa (17/12/2024).
Dijelaskan, sebelum menetapkan lima emak ini sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan gelar perkara.
Polisi juga telah mengantongi alat bukti dan barang bukti untuk menjadikan kelima emak-emak ini sebagai tersangka.
Dimana, kelima emak-emak itu terlibat secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban. Berdasarkan keterangan saksi dan fakta, kelima emak itu ada yang menampar, menendang, menginjak hingga menjambak korban.
“Perbuatannya sama, kekerasan secara bersama-sama terhadap anak. Pasal yang disangkakan juga sama dengan 8 tersangka sebelumnya, karena masih dalam satu peristiwa.” Waskita