JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rencana kenaikan PPN menjadi sebesar 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang, dikhawatirkan bakal berdampak negatif yang cukup signifikan pada produk pertanian tertentu.
Kekhawatiran tersebut diungkap oleh anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan. Ia mengatakan, selain berdampak negatif terhadap produk pertanian, kenaikan PPN tersebut juga berdampak pada sektor swasembada pangan dan kesejahteraan masyarakat, utamanya petani kecil.
Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan membebani petani, melalui peningkatan biaya produksi, seperti pupuk, benih, dan alat pertanian.
“Selain itu, kebijakan ini juga berisiko, yang pertama meningkatkan harga produk pangan. Harga jual produk pertanian berpotensi naik, sehingga menurunkan daya beli masyarakat,” ujar Johan di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Kedua, imbuh Johan, mengurangi daya saing produk pokal. Produk lokal bisa kalah bersaing dengan produk impor yang lebih murah, bertentangan dengan upaya melindungi petani dalam negeri.
“Ketiga yaitu menghambat swasembada pangan. Ketergantungan pada impor bisa meningkat jika petani kehilangan insentif untuk meningkatkan produktivitas,” ucap Johan.
Keempat, lanjut Johan, mengancam ketahanan pangan. Harga pangan yang lebih tinggi dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok yang terjangkau. Dia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut dan mempertimbangkan penundaan implementasinya.
Langkah tersebut menurut dia, diperlukan agar tidak menghambat sektor pertanian yang menjadi salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
“Kenaikan PPN pada produk pertanian harus dikaji lebih dalam karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh petani, tetapi juga oleh masyarakat luas. Ketahanan pangan adalah prioritas, dan kami tidak ingin kebijakan ini justru menjadi penghambat bagi pencapaian swasembada pangan,” terang Johan.
Johan juga mengusulkan sejumlah langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak kebijakan ini, antara lain, Pertama sebut Johan, Pengecualian Barang Strategis. Memperluas daftar produk pertanian strategis yang dikecualikan dari PPN, seperti sayur, buah, dan produk pangan pokok lainnya.
“Kedua, peningkatan subsidi. Menambah subsidi untuk pupuk, benih, dan input produksi lainnya guna mengimbangi kenaikan biaya yang mungkin timbul,” ujarnya.
Johan menambahkan, yang ketiga Insentif untuk Petani Kecil. Memberikan insentif pajak atau dukungan finansial untuk petani kecil agar tetap termotivasi meningkatkan produktivitas.
“Keempat dialog dengan Stakeholder. Melibatkan petani, asosiasi, akademisi, dan pelaku usaha dalam merumuskan kebijakan yang adil dan tidak membebani sektor pertanian,” tegasnya.
Dia mendorong pemerintah agar mengambil langkah yang bijak dan mendukung visi bersama untuk mewujudkan kemandirian pangan dan kesejahteraan petani.
“Kami siap berdialog dengan pemerintah untuk mencari solusi terbaik. Jangan sampai kebijakan ini justru melemahkan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional,” tutur Johan.