JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nama pengusaha dan selebritas papan atas, Harvey Moeis dan isterinya, Sandra Dewi, diam-diam ternyata masuk daftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi timah yang dijatuhi vonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 miliar pada Senin (23/12/2024).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, dan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, angkat bicara terkait status Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Teguh menjelaskan bahwa pada periode 2017-2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melaksanakan program percepatan Universal Health Coverage (UHC) untuk memastikan seluruh penduduk memiliki akses layanan kesehatan.
Menurut Teguh, pada masa itu Pemprov DKI Jakarta ditargetkan oleh pemerintah pusat untuk mendaftarkan 95 persen penduduk sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah membuka peluang bagi penduduk yang memenuhi kriteria administratif, yaitu memiliki KTP Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, untuk didaftarkan sebagai peserta PBI APBD oleh lurah atau camat setempat. Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI APBD sejak 1 Maret 2018.
Teguh juga menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021. Revisi ini bertujuan menyesuaikan kriteria penerima PBI APBD agar bantuan lebih tepat sasaran, yakni diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan status kepesertaan Harvey dan Sandra sebagai penerima manfaat dari segmen PBPU Pemda, yang sebelumnya dikenal dengan istilah PBI APBD. Rizzky menjelaskan bahwa segmen PBPU Pemda berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK). Jika peserta PBI JK merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial dan diperuntukkan bagi fakir miskin serta masyarakat tidak mampu, peserta PBPU Pemda tidak memiliki kriteria tersebut. Dalam segmen ini, seluruh penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dan bersedia dirawat di kelas 3 dapat menjadi penerima manfaat, terlepas dari kondisi ekonominya.
Namun, perhatian publik terhadap status Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai penerima PBI APBD menjadi sorotan karena kasus hukum yang menjerat Harvey. Pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey atas dakwaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus tambang timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Hakim juga memerintahkan Harvey membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut secara sah dan meyakinkan.
Situasi ini mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengambil langkah-langkah perbaikan agar program PBI APBD lebih selektif dalam menyalurkan manfaatnya.