JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Vonis ringan untuk Harvey Moeis dan beberapa terdakwa lain dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun yang menuai kontroversi, akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.
Kejaksaan Agung akhirnya menyatakan banding terhadap vonis sejumlah terdakwa kasus korupsi timah, termasuk terhadap Harvey Moeis yang mendapat hukuman 6,5 tahun penjara.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirtut Jampidsus Kejagung) Sutikno membenarkan upaya hukum tersebut.
“Sudah mengajukan banding pagi tadi,” ujarnya saat dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan, Jumat (27/12/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap lima terdakwa. Mereka adalah Harvey Moeis, Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin), Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT), Suwito Gunawan (beneficial owner atau pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa/SIP), Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa/SBS).
“Alasan menyatakan banding terhadap lima terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Harli dalam keterangan resmi pada Jumat.
Ia menuturkan, majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa. Majelis hakim juga dinilai tak memperhatikan terjadi kerugian negara yang sangat besar akibat perkara ini.
Sebelumnya, pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi timah. Mereka adalah Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Suparta, Reza Andriansyah, dan Rosalina selaku General Manager PT Tinindo Internusa.
Harvey mendapat vonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hukuman penjara itu hampir separuh dari tuntutan JPU. Jaksa menuntut Harvey dihukum pidana penjara 12 tahun, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6, tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Sedangkan Suwito Gunawan alias Awi divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia sebelumnya dituntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Sementara itu, Robert Indarto dihukum pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia sebelumnya dituntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Adapun Reza Andriansyah dihukum pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU sebelumnya dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Suparta divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia dituntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Sedangkan Rosalina divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Terhadap vonis Rosalina, jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut Harvey Moeis cs merugikan negara hingga Rp 300 triliun dalam kasus korupsi timah ini.