Beranda Daerah Wonogiri Warga Tertimpa Pohon Tumbang atau Baliho, Apakah Bisa Menuntut Pemerintah atau Pemilik...

Warga Tertimpa Pohon Tumbang atau Baliho, Apakah Bisa Menuntut Pemerintah atau Pemilik Usaha?

Tragedi Hari Pramuka
Pohon tumbang yang menimpa 19 pelajar di Wuryantoro Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peristiwa pohon tumbang dan baliho roboh kerap kali menimbulkan kerugian, baik materiil maupun korban jiwa. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah warga yang tertimpa insiden semacam itu dapat menuntut pemerintah atau pemilik usaha sebagai pihak yang bertanggung jawab?

Menurut ahli hukum, warga memiliki hak untuk menuntut jika insiden tersebut terjadi akibat kelalaian pihak yang bertanggung jawab atas pohon atau baliho tersebut. Pemerintah bertanggung jawab atas pohon di ruang publik, sedangkan pemilik usaha bertanggung jawab atas baliho atau papan reklame yang mereka pasang.

Dalam Pasal 1365 KUHPerdata disebutkan setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian. Jika pemerintah atau pemilik usaha terbukti lalai dalam pemeliharaan pohon atau baliho sehingga menyebabkan kerugian, korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi.

Sedangkan Pasal 1367 KUHPerdata mengatur tanggungjawab pihak yang bertanggung jawab atas suatu objek. Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Baca Juga :  1.500 Dapur Dilibatkan Jadi Mitra Makan Bergizi Gratis di Pesantren

Dalam konteks ini, pohon di lahan publik berada di bawah tanggung jawab pemerintah, sedangkan baliho atau reklame adalah tanggung jawab pemilik usaha.

Proses Tuntutan dan Langkah yang Bisa Dilakukan

Untuk menuntut, warga dapat mengambil langkah berikut:

A. Kumpulkan Bukti
Dokumentasikan lokasi kejadian, kondisi pohon atau baliho, dan kerugian yang dialami (foto, video, dan saksi).

B. Laporkan Insiden
Ajukan laporan resmi ke pemerintah daerah atau pihak berwajib.

C. Konsultasi Hukum
Mintalah pendampingan pengacara untuk mempersiapkan gugatan berdasarkan dasar hukum di atas.

D. Ajukan Gugatan Perdata
Gugatan dapat diajukan melalui pengadilan setempat dengan tuntutan ganti rugi, baik materiil maupun imateriil.

Kendala dan Tantangan
Namun, menuntut pemerintah atau pemilik usaha tidak selalu mudah. Salah satu tantangan adalah pembuktian kelalaian. Warga harus menunjukkan bahwa insiden terjadi karena kurangnya pemeliharaan atau pelanggaran standar keselamatan. Selain itu, proses hukum sering kali membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Baca Juga :  Desa Slogoretno Jatipurno Wonogiri Latih Kader Bank Sampah untuk Kelola Lingkungan dan Tingkatkan Ekonomi Warga

Upaya Pemerintah dan Pengusaha
Untuk mencegah kejadian serupa, pemerintah didorong untuk melakukan inspeksi rutin terhadap pohon di area publik, terutama di musim hujan yang rawan angin kencang. Pemilik baliho juga diimbau untuk memastikan struktur reklame mereka kokoh dan sesuai dengan regulasi. Aris Arianto