Beranda Nasional Jogja Bos Travel Umrah di Yogyakarta Tipu Jemaah hingga Rp 14 Miliar, Ini...

Bos Travel Umrah di Yogyakarta Tipu Jemaah hingga Rp 14 Miliar, Ini Sosoknya

Pelaku penipuan umrah Indri Dapsari (46) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda DIY | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Indri Dapsari, pemilik PT Hasanah Magna Safari (HMS), ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan ratusan calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 14,2 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengungkapkan bahwa sebanyak 291 jemaah belum diberangkatkan oleh PT HMS sejak Desember 2024 hingga April 2025. Para korban telah membayar biaya perjalanan umrah dan haji furoda, tetapi fasilitas dan keberangkatan yang dijanjikan tidak terpenuhi.

“Modus tersangka adalah menawarkan paket umrah dengan harga Rp48 juta dan Rp 33 juta. Uang telah dibayarkan melalui transfer, tetapi keberangkatan tidak pernah terwujud,” ujar Kombes Endriadi, Kamis (23/1/2025).

Awal Kasus

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang korban bernama Yashinta Yustisia Yasmine ke Polda DIY pada 28 November 2024. Yashinta memesan delapan paket umrah kelas bisnis seharga Rp 438 juta dan telah melunasi pembayaran pada Februari 2024. Namun, hingga November 2024, keberangkatan tidak kunjung terealisasi.

Baca Juga :  Tragis! Wanita Penjual Angkringan di Jogja Ini Meninggal Tertimpa Pohon Tumbang

“Sudah dibuat perjanjian baru, tetapi sampai 28 November janji itu tetap tidak dipenuhi,” kata Yashinta. Ia juga mengaku mendengar cerita dari sejumlah korban lain mengenai buruknya pengelolaan jemaah oleh PT HMS, termasuk kasus jemaah yang ditelantarkan dan harus pulang sendiri.

Selain menawarkan paket umrah murah, Indri Dapsari juga menjalankan skema investasi pembiayaan tiket pesawat jamaah di Kulon Progo. Awalnya, skema ini berjalan lancar. Namun, pada periode ke-10, cek pembayaran dari Indri tidak dapat dicairkan.

“Dana dari korban digunakan untuk membayar investor lain dan keperluan pribadi, termasuk uang muka pembelian mobil,” ungkap Endriadi.

 Barang Bukti dan Hukuman

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk sebuah mobil Toyota Alphard yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penggelapan. Indri Dapsari kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga :  Rencana Libur Sekolah Sebulan Penuh Selama Ramadan Masih Tuai Pro Kontra

PT Hasanah Magna Safari sendiri terdaftar secara resmi sebagai penyelenggara perjalanan umrah di Kementerian Agama sejak Juli 2023. Namun, izin tersebut kini menjadi sorotan karena dugaan penyelewengan oleh pemiliknya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih agen perjalanan umrah agar tidak menjadi korban penipuan serupa.

www.tribunnews.com