Beranda Daerah Wonogiri Cara Mendapatkan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Cara Mendapatkan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Keluarga
Ilustrasi keluarga yang sedang healing. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ternyata dan ternyata anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa memperoleh manfaat berupa beasiswa pendidikan.

Beasiswa ini diberikan khusus kepada anak-anak peserta program Jaminan Kematian (JKM) atau Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

Berikut ulasan lengkap mengenai syarat, prosedur, hingga nominal beasiswa BPJS Ketenagakerjaan.

A. Syarat Mendapatkan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendapatkan beasiswa pendidikan ini, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

Peserta Program JKK/JKM Mengalami Salah Satu Kondisi Berikut:

– Cacat total akibat kecelakaan kerja.
Meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan masa iuran minimal 3 tahun.

B. Syarat Anak Penerima Beasiswa:

– Maksimal untuk 2 orang anak.
– Belum menikah, belum bekerja, dan berusia maksimal 23 tahun.
– Sudah masuk usia sekolah. Jika belum, beasiswa diberikan saat anak memasuki usia sekolah.
– Beasiswa diberikan setiap tahun sesuai jenjang pendidikan, dengan nominal yang bervariasi.

C. Nominal Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Beasiswa diberikan berdasarkan jenjang pendidikan dengan rincian:

– TK: Rp 1.500.000/tahun (maksimal 2 tahun).
– SD/sederajat: Rp 1.500.000/tahun (maksimal 6 tahun).
– SMP/sederajat: Rp 2.000.000/tahun (maksimal 3 tahun).
– SMA/sederajat: Rp 3.000.000/tahun (maksimal 3 tahun).
– Perguruan Tinggi (S1) atau pelatihan: Rp 12.000.000/tahun (maksimal 5 tahun).

Baca Juga :  Tips Sukses Setelah Gagal Jadi PNS, Tenang Dunia Belum Berakhir!

D. Cara Klaim Beasiswa JKK
Untuk klaim beasiswa dari program JKK, siapkan dokumen berikut:

– Formulir Laporan Kecelakaan (Tahap I-III).
– Kartu BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, dan kronologi kecelakaan.
– Laporan kepolisian (untuk kecelakaan lalu lintas).
– Surat keterangan dokter dan kwitansi perawatan.
– Fotokopi absensi atau surat perintah tugas jika kejadian saat bertugas.
– Buku tabungan dan NPWP (untuk saldo > Rp 50 juta).

Prosedur:

– Lapor kecelakaan dalam 2×24 jam ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
– Serahkan dokumen yang diperlukan dan isi formulir sesuai arahan.
– Beasiswa disetujui dalam 7 hari setelah berkas lengkap.

E. Cara Klaim Beasiswa JKM
Untuk klaim dari program JKM, dokumen yang diperlukan adalah:

– Formulir pengajuan manfaat beasiswa.
– Akta kelahiran anak atau kartu keluarga.
– Surat keterangan sekolah/perguruan tinggi/pelatihan.
– Rapor/transkrip nilai terakhir.
– Rekening tabungan atas nama anak/wali penerima manfaat.

Prosedur:

– Bawa dokumen asli dan fotokopi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
– Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan petugas.
– Ikuti arahan petugas hingga mendapatkan tanda terima pengajuan klaim.
– Santunan JKM akan masuk ke rekening ahli waris.

Baca Juga :  Cara Daftar NPWP Online 2025 Makin Mudah Lewat Coretax

Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang sangat bermanfaat bagi anak-anak peserta program. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, manfaat ini dapat membantu meringankan biaya pendidikan. Pastikan semua dokumen dan syarat terpenuhi agar klaim berjalan lancar.

Semoga informasi ini bermanfaat. Aris Arianto