Beranda Umum Nasional Celios: Konsesi Tambang Bisa Buat Keuangan Kampus Berdarah-darah

Celios: Konsesi Tambang Bisa Buat Keuangan Kampus Berdarah-darah

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta, 23 Januari 2025. Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemberian konsesi pertambangan batu bara untuk kampus dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan masih mengundang polemik dari berbagai kalangan.

Direktur Center for Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira misalnya, dia menilai,   perguruan tinggi dan ormas berpotensi menghadapi kerugian finansial jika masuk ke sektor pertambangan.

Bhima membantah anggapan bahwa konsesi pertambangan batu bara akan otomatis membuat kampus atau ormas keagamaan langsung mendapat untung.

“Ini saya juga ingin membantah, kampus yang mengelola tambang batu bara itu akan membuat keuangan kampus lebih berdarah-darah lagi,” kata Bhima di Cikini, Jakarta Pusat pada Kamis (23/1/2025).

Menurut Bhima, pengelolaan tambang bukanlah hal yang mudah secara bisnis. Ia berujar kampus atau ormas sangat bisa merugi di sektor tersebut karena tidak memiliki pengalaman mengelola bisnis pertambangan.

Ia khawatir kerugian tersebut bisa jadi dibebankan kepada mahasiswa yang membayar uang kuliah.

“Itu justru akan membuat UKT mahasiswa jauh lebih mahal lagi. Karena pengusaha yang sudah sangat ahli di sektor pertambangan itu pun bisa mengalami kerugian,” ucap dia.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi 2025 Diprediksi Hanya di Angka  4,7 – 5,5 Persen, Lebih Rendah Dari Prediksi Semula. Ini Sebabnya

 

Ia mengatakan ada banyak contoh kasus di mana wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tidak bisa dikelola karena pengusaha merugi. Selain itu, kata dia, ada banyak perusahaan batu bara yang harus menghadapi kepailitan.

Selain itu, ia menyampaikan kampus dan ormas keagamaan butuh dana yang sangat besar untuk memulai bisnis di sektor tambang. Dana tersebut belum tentu bisa balik modal dalam waktu singkat, jika memang bisa memberikan untung. “Jadi tambang tidak bisa didefinisikan langsung berkorelasi dengan keuntungan finansial,” ucap dia.

Ia menilai risiko yang ada di sektor pertambangan terlalu besar untuk entitas kampus atau organisasi masyarakat. “Kampus, ormas keagamaan, yang tidak memiliki core business di sektor pertambangan, mencoba masuk ke sana sama dengan bunuh diri keuangan,” kata dia.

Baca Juga :  Mendiktisaintek: Mahasiswa Harus Punya Skill Membaca, Menulis, Etos Kerja, Komunikasi dan Kemampuan Kerja Tim. Ini Alasannya

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya berencana melegalkan pemberian izin pengelolaan tambang untuk perguruan tinggi dan ormas keagamaan melalui revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). DPR telah mengesahkan Rancangan UU (RUU) Minerba sebagai usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna pada Kamis  (23/1/2025).

www.tribunnews.com