JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemberian konsesi pertambangan batu bara untuk kampus dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan masih mengundang polemik dari berbagai kalangan.
Direktur Center for Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira misalnya, dia menilai, perguruan tinggi dan ormas berpotensi menghadapi kerugian finansial jika masuk ke sektor pertambangan.
Bhima membantah anggapan bahwa konsesi pertambangan batu bara akan otomatis membuat kampus atau ormas keagamaan langsung mendapat untung.
“Ini saya juga ingin membantah, kampus yang mengelola tambang batu bara itu akan membuat keuangan kampus lebih berdarah-darah lagi,” kata Bhima di Cikini, Jakarta Pusat pada Kamis (23/1/2025).
Menurut Bhima, pengelolaan tambang bukanlah hal yang mudah secara bisnis. Ia berujar kampus atau ormas sangat bisa merugi di sektor tersebut karena tidak memiliki pengalaman mengelola bisnis pertambangan.
Ia khawatir kerugian tersebut bisa jadi dibebankan kepada mahasiswa yang membayar uang kuliah.
“Itu justru akan membuat UKT mahasiswa jauh lebih mahal lagi. Karena pengusaha yang sudah sangat ahli di sektor pertambangan itu pun bisa mengalami kerugian,” ucap dia.
Ia mengatakan ada banyak contoh kasus di mana wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tidak bisa dikelola karena pengusaha merugi. Selain itu, kata dia, ada banyak perusahaan batu bara yang harus menghadapi kepailitan.
Selain itu, ia menyampaikan kampus dan ormas keagamaan butuh dana yang sangat besar untuk memulai bisnis di sektor tambang. Dana tersebut belum tentu bisa balik modal dalam waktu singkat, jika memang bisa memberikan untung. “Jadi tambang tidak bisa didefinisikan langsung berkorelasi dengan keuntungan finansial,” ucap dia.
Ia menilai risiko yang ada di sektor pertambangan terlalu besar untuk entitas kampus atau organisasi masyarakat. “Kampus, ormas keagamaan, yang tidak memiliki core business di sektor pertambangan, mencoba masuk ke sana sama dengan bunuh diri keuangan,” kata dia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya berencana melegalkan pemberian izin pengelolaan tambang untuk perguruan tinggi dan ormas keagamaan melalui revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). DPR telah mengesahkan Rancangan UU (RUU) Minerba sebagai usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna pada Kamis (23/1/2025).