JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tuduhan terhadap Bambang Hero Saharjo dalam kasus timah dinilai tidak berdasar. Hal tersebut diungkapkan oleh praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon.
Boris menilai, keterangan seorang ahli di persidangan merupakan pendapat yang didasarkan pada keahliannya dan tidak dapat dikategorikan sebagai keterangan palsu, seperti yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keterangan ahli, demikian Boris, dapat berbeda antara satu ahli dan ahli lainnya. Isinya merupakan pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 187 KUHAP.
“Hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan apakah pendapat ahli tersebut dapat dijadikan pertimbangan dalam putusan atau tidak,” ujar Boris dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).
Sebagaimana diketahui, Bambang Hero menjadi sorotan setelah memberikan pendapat mengenai kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam kasus timah yang disebut mencapai Rp 271 triliun. Pendapat itu memicu reaksi publik hingga dilaporkan ke polisi atas tuduhan memberi keterangan palsu.
Menurut Boris, kerugian lingkungan memiliki mekanisme perhitungan sendiri dan sifatnya potensial atau belum pasti, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2014. “Sedangkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi harus pasti atau actual loss,” ucapnya.
Boris mempertanyakan apakah kerugian akibat kerusakan lingkungan dapat dikategorikan sebagai kerugian negara dalam konteks tindak pidana korupsi. “Persoalan ini yang mungkin menjadi kejanggalan sehingga wajar memunculkan reaksi dari masyarakat,” tuturnya.
Pendapat Bambang Hero yang mengemukakan potensi kerugian lingkungan dalam kasus tersebut adalah haknya sebagai ahli. “Pendapat itu merupakan hak beliau sebagai ahli, dan hakim yang akan memutuskan apakah pendapat tersebut relevan dalam kasus ini,” ujar Boris.