BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengacara korban penganiayaan KM, remaja di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali mendatangi Mapolres Boyolali, Selasa (14/1/2025).
Dia meminta polisi segera menahan enam emak-emak yang diduga ikut terlibat penganiayaan kliennya pada tanggal 18 November 2024 lalu.
Saat ini polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Tersangka bapak-bapak telah ditahan di kantor polisi. Sementara enam tersangka emak-emak ditetapkan sebagai tahanan kota.
Sehingga enam orang emak-emak ini masih bisa beraktivitas seperti biasa di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro yang menjadi tempat tinggal mereka.
Hal inilah yang kuasa hukum KM, Asri Purwanti justru memperkeruh kasus penganiayaan yang menimpa KM.
“Kami awalnya masih diam atas kebijakan penyidik Polres Boyolali yang tak menahan ke enam emak-emak itu,” katanya kepada wartawan usai menyampaikan surat ke Kapolres Boyolali.
Pihaknya pun awalnya memaklumi kebijakan penyidik Polres Boyolali yang tak menahan emak-emak tersangka tersebut. Mengingat para emak-emak ini memiliki anak.
“Karena emak-emak itu malah membuat masalah lagi. Maka saya memohon kepada beliau bapak Kapolres agar enam orang tersangka yang belum ditahan itu diamankan dan ditahan, ” ujarnya.
Apakah permasalahan yang dilakukan emak- emak tersangka itu? Disebutkan, yakni adanya pelaporan balik terhadap korban KM.
Pelaporan itu diduga diinisiasi oleh enam emak-emak tersebut.
Kliennya diadukan atas tuduhan mencuri celana dalam dan melakukan tindakan asusila.
“Kalau emak-emak itu menuduh dilecehkan oleh korban KM, masuk akal enggak. Apakah tidak terasa saat diraba-raba. Kan lucu, ga masuk nalar lah. Lalu buktinya apa, saksinya siapa?”
Merasa marah dengan tuduhan terhadap kliennya, pihaknya juga mengirim surat tembusan ke Kejaksaan Negeri Boyolali dan Polda Jawa Tengah.
Pihaknya berharap pimpinan kepolisian melihat kasus ini dan tak melebar ke mana-mana.
“Bahwa kasus ini kemudian melebar kemana-mana justru yang membikin emak-emak yang tidak ditahan membikin ulah lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi menyatakan tersangka emak -emak sudah dilakukan penahanan kota.
“Keenam emak-emak ini juga diwajibkan apel ke Polres seminggu sebanyak 2 kali.”
Disinggung terkait penanganan kasusnya, Joko menambahkan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan Jejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
“Dan saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk dari jaksa dan akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” tegasnya. Waskita
Waskita