SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kecelakaan Kereta Api di Sragen kembali terjadi, kecelakaan kali ini terjadi di pintu perlintasan Kereta Api Nguwer atau Dukuh Bulu, Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Jumat (10/1/2025) Pukul 01:10 Wib.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM sementara, kecelakaan ini melibatkan kereta Api dengan truk muatan barang.
Sedangkan pengemudi truk bernama Supri dan satu orang temanya bernama Furkon Amirudin (26) warga Dukuh RT 11, Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Sementara itu dalam keterangan Pers yang diberikan oleh Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro membenarkan kecelakaan tersebut, pihaknya langsung merespon cepat kejadian itu untuk melakukan evakuasi jalur KA baik hulu maupun hilir agar dapat segera dilalui dengan tetap mengutamakan keselamatan.
“Penumpang semua aman termasuk awak sarana perkeretaapian Masinis dan Petugas lain di dalam kereta api dalam kondisi baik, tidak ada yang mengalami luka,” kata Krisbiyantoro.
Sementara itu, proses evakuasi pembebasan truk tiga kali gagal karena seling putus dan kemudian muatan truk di bongkar untuk di lakukan penarikan kembali.
“Jalur hulu dapat dilalui kembali pada jam 02.27 WIB, setelah petugas Daop 6 dapat melakukan evakuasi bangkai kepala truk dari jalur hulu dalam waktu 1 jam 38 menit, KA Turangga dan KA Malabar segera diberangkatkan kembali setelah sempat tertahan di stasiun Masaran dan Kemiri,” jelasnya.
Selanjutnya petugas masih mengupayakan untuk evakuasi jalur hilir, dan berhasil menyingkirkan bangkai truk ke sisi sebelah rel pada pkl 03:54. Kedua jalur dinyatakan aman untuk dilewati KA.
“Kami memohon maaf atas gangguan perjalanan KA kepada para pelanggan KA Sancaka (101F) dan beberapa KA yang terdampakKA 101f Sancaka, berangkat Masaran pkl 05.00, KA 66 Turangga andil 66 menit, KA 122a Malabar andil 63 menit, KA 56 Gajayana andil 19 menit, KA 218b Jayakarta andil 53 menit,” bebernya.
Selain itu Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro menghimbau kepada seluruh masyarakat penguna jalan selalu waspada saat melintasi pintu perlintasan kereta api.
”Daop 6 Yogyakarta mengingatkan agar masyarakat pengguna jalan selalu waspada dan hati hati saat melewati perlintasan.
Pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Sedangkan kondisi korban luka luka dan luka berat yakni pengemudi truk telah dilakukan evakuasi dan dilarikan ke rumah sakit
IGD RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen dengan menggunakan Ambulans Rescue Medic Alfa 05 PSC 119 Sukowati Kabupaten Sragen.
Huri Yanto