Beranda Umum Nasional Kepercayaan Publik Sempat Anjlok Usai Muluskan Gibran di Pilpres, Kini MK Banyak...

Kepercayaan Publik Sempat Anjlok Usai Muluskan Gibran di Pilpres, Kini MK Banyak Diapresiasi, Ini Sebabnya

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo didampingi anggota Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2 Januari 2025. Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah sempat “terkoyak-koyak” karena kasus   “Paman Usman” yang memuluskan langkah Gibran, anak Presiden Jokowi untuk ikut dalam Pilpres 2024, kini tren penilaian positif terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) mulai ke terlihat mengalami kenaikan.

Tren penilaian positif  terhadap MK tersebut dapat dilihat dari laporan yang ditelurkan oleh survei Indikator Politik Indoneisia.  Lembaga penegak konstitusi tersebut memperoleh kepercayaan publik 75 persen dari penilaian responden yang ikut dalam survei.

“Ini menarik, di bulan Januari, MK berada di peringkat keempat dengan perolehan public trust mencapai 75 persen,” papar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam pemaparan hasil survei secara daring, Senin(27/1/2025).

Sementara itu, peringkat pertama diduduki oleh institusi kepresidenan dengan tingkat kepercayaan publik mencapai 97 persen. Disusul oleh TNI dengan kepercayaan publik sebesar 94 persen, dan Kejaksaan dengan tingkat kepercayaan publik di angka 89 persen.

Burhanuddin menjelaskan, positifnya penilaian terhadap MK tidak terlepas dari beberapa putusan terakhir yang dibuat oleh MK. Salah satunya adalah penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Baca Juga :  Badan Gizi Nasional Mulai Teriak Minta Tambahan Dana Rp 100 T, Bagaimana Tanggapan Sri Mulyani?

“Mungkin berkaitan dengan putusan-putusan MK ke belakang yang progresif, salah satunya soal presidential threshold,” ujar Burhanuddin.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada akhir 2023, MK menduduki ranking tiga dari bawah dalam survei yang dilakukan Indikator Politik. Salah satu penyebabnya dinilai karena lahirnya putusan MK yang menjadi jalan masuk Gibran Rakabuming untuk mencalonkan sebagai wakil presiden di Pilpres 2024.

Namun, MK kini dinilai telah berhasil membenahi dirinya sehingga kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat. “Pelan tapi pasti, MK mengalami kenaikan (kepercayaan publik),” ucapnya.

Putusan MK yang menghapus ambang batas minimal pencalonan capres dan cawapres itu dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo yang menjadi hakim pemimpin sidang. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya pada Kamis (2/1/2025).

Sementara itu, MK sebelumnya sempat dinilai buruk ketika mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. MK menambahkan frasa, “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Sebelumnya, pasal itu hanya mensyaratkan capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun. Putusan MK ini disebut membuka peluang lebar bagi putra sulung Presiden Jokowi Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 karena sempat menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Baca Juga :  Celios: Konsesi Tambang Bisa Buat Keuangan Kampus Berdarah-darah

Survei Indikator Politik Indonesia dilakukan pada 16 – 21 Januari 2025 dengan menggunakan metode penarikan sampel multistage random sampling terhadap 1.220 responden. Survei ini memiliki toleransi kesalahan atau margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.

www.tempo.co