WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap seorang pria berinisial SR (46), warga Kelurahan Wonokarto Wonogiri, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/1/2025), setelah insiden pemukulan tepatnya pengeprukan dengan batu yang terjadi di Nambangan Selogiri Wonogiri, Selasa (3/12/2024).
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo menjelaskan bahwa SR memukul kepala korban, Sukino (53), dengan batu hingga menyebabkan luka serius.
“Motif pelaku diduga karena kecurigaan terhadap korban yang dituding memiliki hubungan dengan istrinya,” ujar Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom, Minggu (12/1/2025).
Kronologi Penganiayaan
Insiden bermula saat bus yang diawaki korban sedang mengisi bahan bakar di sebuah pom bensin wilayah Sukoharjo. Pelaku, yang turut menumpang bus dalam perjalanan dari Jakarta menuju Wonogiri, disebut telah mempersiapkan batu sebagai alat untuk melukai korban.
Saat bus tiba di Nambangan Selogiri Wonogiri, SR memukul kepala Sukino menggunakan batu, kemudian pergi meninggalkan korban dalam keadaan terluka. Korban yang mengalami luka bocor di kepala segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri.
Penangkapan Pelaku
Tim Resmob Polres Wonogiri bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku akhirnya diamankan di kediamannya di Kelurahan Wonokarto Wonogiri pada Jumat (10/1/2025) tanpa perlawanan.
“Pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” tambah Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Korban Sukino, warga Kecamatan Purwantoro, saat ini tengah menjalani perawatan atas luka yang dialaminya. Polres Wonogiri juga menyatakan bahwa kasus ini terus didalami untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat diminta untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang berpotensi melanggar hukum. Aris Arianto