WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Baru awal tahun, publik Kabupaten Jateng tenggara (Wonogiri) digemparkan dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut seorang remaja berinisial MNF (16) warga Demak diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri, Jumat (3/1/2025).
Remaja tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap S seorang bocah perempuan berusia 13 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Eromoko Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Minggu (5/1/2025) mengatakan pelaku diamankan di rumah korban di Kecamatan Eromoko Wonogiri. Ia menjelaskan, pelaku melancarkan aksi bejatnya di salah satu penginapan.
Kejadian berawal pada hari Kamis (2/1/2025) sekira pukul 15.00 WIB, korban berpamitan keluar rumah membeli pulsa HP. Namun sampai malam korban tidak kunjung kembali pulang kerumah.
Selanjutnya pada hari Jumat (3/1/2025) korban pulang ke rumah bersama pelaku. Setibanya di rumah, korban ditanya mengenai keberadaannya yang tidak pulang ke rumah, dan didapatkan keterangan korban bersama pelaku bermalam penginapan, dan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali.
Korban mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial dan janjian untuk bertemu di wilayah Eromoko.
Selanjutnnya atas keterangan dari pelaku dan penjelasan korban, pelapor mengadukan permasalahan tersebut ke Polres Wonogiri.
Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Wonogiri.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, setelah melalui penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, terutama saat sedang berada di luar rumah.
Ia juga meminta para orang tua untuk memberikan edukasi kepada anak-anaknya tentang pentingnya menjaga diri dari tindakan kekerasan seksual. Aris Arianto