Beranda Umum Nasional Oegroseno, Eks Wakapolri Sayangkan  Belum Ada Laporan Kasus Pagar Laut Masuk ke ...

Oegroseno, Eks Wakapolri Sayangkan  Belum Ada Laporan Kasus Pagar Laut Masuk ke  Polisi Hingga Kini

Komjen (Purn) Oegroseno saat hadir dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (28/1/2025). Dalam kesempatan ini, Oegroseno mendesak Polri untuk segera mengambil-alih kasus pagar laut di Tangerang, Banten / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Dalam polemik pagar laut di perairan Tangerang, Banten, setidaknya ada tujuh Undang-undang yang dilanggar. Hal itu diungkapkan oleh mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

Karena itulah, dia mendesak Polri untuk mengambil alih kasus pagar laut di Tangerang, Banten tersebut.

“Saya melihat beberapa undang-undang yang potensi dilanggar itu cukup banyak,” kata Oegroseno dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (28/1/2025).

“Pertama, Undang-undang berkaitan dengan KUHP. Kemudian Undang-undang Pokok Agraria, Nomor 5 atau 60 itu. Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.”

“Ada juga Undang-undang tentang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014. (Pelanggaran juga) berkaitan dengan Undang-undang Sumber Daya Air. Kemudian Undang-undang Cipta Kerja. Ada lagi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999,” urai Oegroseno.

Karena itu, Oegroseno menilai pihak yang paling tepat untuk menangani kasus pagar laut adalah Polri.

Ia juga menyebut Polri memiliki kewenangan penuh untuk mengusut kasus pagar laut.

Menurut Oegroseno, personel Polri, mulai dari Bhabinkamtibmas hingga Kapolsek setempat, dipastikan mengetahui adanya pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu.

“Sehingga di sini sebetulnya yang paling tepat menangani dan punya kewenangan penuh (mengusut kasus pagar laut) adalah Polri,” kata Oegroseno.

“Ujung dari Polri ini ada Bhabinkamtibmas, ada Kapolsek di situ, jadi melihat (pembangunan pagar laut) dari awal, sebagai seorang Bhayangkara yang (berpedoman pada) Tri Brata dan Catur Prasetya ini setidak-tidaknya sudah membuat laporan polisi model A. Itu kok ada pemasangan bambu setiap hari selama berbulan-bulan?” tuturnya.

Baca Juga :  Kepercayaan Publik Sempat Anjlok Usai Muluskan Gibran di Pilpres, Kini MK Banyak Diapresiasi, Ini Sebabnya

Untuk itulah Oegroseno sangat  menyayangkan, karena sampai dengan  saat ini, belum ada laporan masuk terkait kasus pagar laut tersebut.

Ia kemudian mengingatkan, Polri merupakan polisi untuk negara, bukan pemerintah.

“Kita juga punya BIN. Intel di lapangan juga ada. Sehingga kalau sampai saat ini tidak ada laporan polisi, ya sangat disayangkan,” ujarnya.

“Ini polisi negara, bukan pemerintah. Polri itu polisi Republik Indonesia lho, bukan polisi pemerintah,” tegas Oegroseno.

Ia pun berharap Polsi bisa segera mengambil alih penanganan kasus pagar laut.

“Jadi mudah-mudahan penanganan pagar laut ini, karena berkaitan dengan undang-undang cukup banyak, saya berharap Polri segera mengambil alih.”

“Karena itu mengambil (di wilayah) dua Polda, itu setidak-tidaknya Bareskrim (turun tangan)” pungkas Oegroseno.

Polairud Sebut Belum Ada Unsur Pidana
Sementara itu, Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud), Kombes Joko Sadono, mengatakan hingga saat ini belum ditemukan adanya unsur pidana terkait pembangunan pagar laut di Tangerang.

Ia menyebut perihal penegakan hukum ditangani Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca juga: Singgung Dugaan Stempel Sakti PSN, Heri Nelayan Banten: PIK Merambah ke Mana-mana, Semua Bermasalah

Baca Juga :  Puan Ucapkan Terima Kasih, Ini Makna Anggrek Pemberian Prabowo untuk Megawati

“Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP, kita tunggu saja,” katanya kepada wartawan di Gedung Satrolda Pol Air Polda Metro Jaya, Plui, Jakarta Utara, Senin (27/1/2025).

Saat ditanya apakah akan melakukan penyelidikan, Joko kembali menyampaikan proses penegakan hukum masih kewenangan KKP.

“Kita hormati dahulu penyidik dari PSDKP KKP yah,” tegas dia.

Ia juga enggan menanggapi lebih lanjut mengenai adanya laporan dugaan korupsi yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Joko mengatakan tidak tahu menahu terkait laporan tersebut.

“Saya rasa tolong ditanyakan ke Bareskrim saja karena saya belum tahu sampai di mana proses penanganannya,” pungkas Joko.

www.tribunnews.com