Beranda Umum Setelah Mencabuli Muridnya Sejak 2017, Pria yang Ngaku Sebagai Guru Ngaji di...

Setelah Mencabuli Muridnya Sejak 2017, Pria yang Ngaku Sebagai Guru Ngaji di Ciledug Ini Diringkus Polisi

W alias I, tersangka pencabulan sekitar 20 korban yang juga murid mengajinya di Ciledug, Tangerang, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (31/1/2025) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ibarat licin bagai belut, guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang, Wahyudin, diam-diam mencabuli puluhan muridnya sejak tahun 2017 silam. Dan sepanjang waktu tersebut, yang bersangkutan baru bisa ditangkap oleh aparat kepolisian di Kabupaten Tangerang pada Rabu (29/1/2025).

Setelah melakukan aksi bejatnya itu, pelaku memang sempat melarikan diri dari rumahnya yang berada di Kampung Dukuh RT 001/RW 002 Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

“Perlu kami garis bawahi bahwa tersangka W alias I, berdasarkan keterangan yang ada, telah melakukan perbuatan pencabulan ini mulai tahun 2017 sampai 2024,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/1/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan per hari ini, jumlah korban Wahyudin yang telah melapor mencapai 20 orang. Sebanyak 19 orang di antaranya anak-anak dan satu orang dewasa. Seluruh korban pencabulan Wahyudin adalah murid mengaji berjenis kelamin laki-laki.

Baca Juga :  Diawali Doa Bersama, Jasad Terakhir Korban Keganasan Ombak Pantai Drini Gunungkidul Akhirnya Ditemukan

“Modus operandi tersangka W alias I melakukan aksinya yaitu berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tersangka dalam kondisi sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani korban ataupun anak-anak, sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” ujar Wira.

Wahyudin mengiming-imingi para korban dengan ponsel pintar, rokok, makanan, internet gratis, hingga uang. Dia menggunakan hal-hal tersebut untuk melakukan perbuatan bejatnya.

“Setelah selesai melakukan perbuatan cabul, tersangka W alias I juga memberikan imbalan berupa uang yang bervariatif antara Rp 20.000 sampai dengan Rp 50.000,” kata Wira.

Menurut penjelasan Wira, laki-laki kelahiran Tangerang, 20 Februari 1984 itu sehari-hari berkedok sebagai ustad. Dia mengajar mengaji di rumahnya, mengumpulkan anak-anak dan melakukan pencabulan.

Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit gawai milik Wahyudin, satu buah kartu ATM BNI, uang tunai Rp 21.065.000, dua helai baju koko, dua helai sarung, satu peci, dua helai kaos, dan satu helai celana. Dia dijerat dengan Pasal 76E juncto 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Baca Juga :  Kades, Camat, Pejabat Pemkab Tangerang dan Kepala BPN dari 2012-2023 Dilaporkan MAKI ke Kejagung

“Ancaman penjara untuk perbuatannya paling singkat selama 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun, serta denda paling banyak sebanyak Rp 5 miliar,” ujar Wira.

www.tempo.co