Beranda Daerah Boyolali Terbukti Lakukan Penganiayaan, Dua Pendekar Silat di Ngemplak, Boyolali Divonis Hukuman Penjara

Terbukti Lakukan Penganiayaan, Dua Pendekar Silat di Ngemplak, Boyolali Divonis Hukuman Penjara

Kuasa hukum kedua terdakwa, Bilmar Ndaru Quthney | Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Afrizal dan Tegar, dua pelaku penganiayaan remaja asal Ngemplak, Aan Henky Damai (16), pada pertengahan 2024 lalu, akhirnya divonis hukuman dalam sudang di PN Boyolali, Senin (6/1/2025). Terdakwa,  Afrizal divonis 3 tahun penjara sedangkan Tegar divonis 5 tahun penjara.

Dalam sidang, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 180 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Hartanta dengan hakim anggota Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana. Pertama digelar sidang putusan atas terdakwa Afrizal, lalu dilanjutkan sidang putusan terhadap Tegar.

Dalam sidang putusan terdakwa Tegar, Majelis hakim, Dwi Hartanta menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Antara lain, terdakwa melakukan pemukulan lebih dari satu kali. Perbuatan terdakwa juga dinilai merugikan nama baik perguruan silat yang menaunginya.

Baca Juga :  Kokok Ayam di Pagi Buta Bikin Curiga, Ternyata Ayam Milik Warga Boyolali Ini Jadi Santapan Ular

Sedangkan yang meringankan antara lain,, terdakwa menyesali perbuatannya dan masih berusia muda.

“Dan masih ingin melanjutkan pendidikan dan menjadi lebih baik,” ujar Majelis Hakim.

Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Terdakwa Tegar divonis hukuman selama 5 tahun penjara. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 10 tahun.

Sedangkan terdakwa Afrizal juga divonis lebih ringan, yakni 3 tahun penjara dari tuntutan JPU sebelumnya yaitu 5 tahun penjara.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum kedua terdakwa, Bilmar Ndaru Quthney menyatakan banding. “Ya, atas putusan dari hakim tadi, kami selaku penasihat hukum akan mengajukan banding. Kami masih merasa kurang (Adil,Red) sih, soalnya menurut kami masih jauh dari kata adil.”

Baca Juga :  Upaya Atasi Wabah PMK, Ini Langkah Disnakan Boyolali

Diakui bahwa putusan terhadap kedua kliennya memang lebih ringan. Hanya saja, putusan itu dinilai kurang adil.

“Semuanya, dua klien kami ini, Afrizal dan Tegar menyatakan banding,” tegasnya. Waskita