Beranda Umum Nasional Belum Lama Dibuka, Ratusan Aduan Pertamax Oplosan Masuk ke Posko LBH Jakarta

Belum Lama Dibuka, Ratusan Aduan Pertamax Oplosan Masuk ke Posko LBH Jakarta

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) meluncurkan posko pengaduan secara luring bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Pertamax oplosan di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025) | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Belum lama dibuka, posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Pertamax oplosan telah menerima 426 aduan secara daring. Posko ini didirikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) sebagai respons atas keresahan masyarakat yang semakin meluas.

Posko pengaduan tersebut pertama kali dibuka secara daring pada Rabu (26/2/2025). Namun, kini masyarakat juga dapat menyampaikan aduan secara langsung dengan mendatangi Kantor LBH Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menjelaskan bahwa posko ini didirikan untuk mewadahi keresahan dan kemarahan masyarakat akibat polemik Pertamax oplosan yang merugikan banyak pihak.

“Kami memandang perlu untuk membuka pos pengaduan untuk mewadahi atau memfasilitasi apa kerugian yang dialami oleh masyarakat karena polemik ini,” kata Fadhil di Kantor LBH Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga :  Setelah Klaim 93 Persen dari Bahlil Jadi Polemik, Prabowo Minta Maaf Jaringan Listrik Aceh Belum Normal

Aduan yang masuk nantinya akan diverifikasi untuk mengetahui dampaknya terhadap masyarakat. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi bahan langkah hukum lebih lanjut.

“Kalau di tata kelola, kita bisa mengajukan gugatan warga negara. Kalau implementasi buruk kebijakan yang meluas ke masyarakat, opsi lain adalah gugatan perwakilan kelompok atau class action,” jelas Fadhil.

Posko pengaduan ini akan terus dibuka sesuai perkembangan kondisi di lapangan. Artinya, belum ada batas waktu kapan masyarakat bisa menyampaikan aduannya.

Masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengadu secara langsung di Kantor LBH Jakarta atau melalui pengaduan daring dengan mengakses tautan yang telah disediakan  yakni https://bit.lyPosPengaduanWargaKorbanPertamaxOplosan.

Baca Juga :  Administrasi Telat, Pencairan Dana Desa  Giripeni Rp 480 Juta Terancam  Batal

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.