Beranda Umum Jangan Harap ASN Bisa Berpoligami di Era Gubernur Jakarta, Pramono Anung!

Jangan Harap ASN Bisa Berpoligami di Era Gubernur Jakarta, Pramono Anung!

Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung dan Rano Karno setelah acara Penganugerahan Gelar Kehormatan Adat Betawi di Pondok Pesantren Putra Al Hamid, Cipayung, Jakarta, 1 Februari 2025 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Sempat heboh dengan aturan baru di Provinsi DKI Jakarta yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN), kasus tersebut tampaknya akan berakhir, setidaknya selama masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta,  Pramono Anung.

Lebih detailnya, Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung menyatakan dirinya tidak akan memberikan izin beristri lebih dari satu bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Dia pun memastikan, wakilnya, Rano Karno juga tidak akan memberikan izin bagi ASN Jakarta yang ingin poligami.

Hal tersebut, kata Pramono, karena dia menganut prinsip monogami tulen.

“Saya penganut monogami. Dan bagi para ASN Jakarta jangan pernah berpikir bisa mendapatkan (izin) poligami di era saya,” ujar Pramono saat memberi sambutan di acara Penganugerahan Gelar Adat Betawi di Pondok Pesantren Putra Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu (1/2/2025).

Pria yang baru mendapatkan gelar “Abang” dari Majelis Kaum Betawi itu menyatakan tidak akan segan memberikan sanksi berupa pemecatan bagi ASN yang menikah lagi tanpa izin dari dia.

“Ya enggak diizinkan. Kalau enggak diizinkan terus dilanggar kan dipecat,” kata dia.

Mantan Sekretaris Kabinet era Presiden Joko Widodo itu tidak menjawab secara jelas ketika ditanya apakah dia akan mencabut Peraturan Gubernur Jakarta yang mengizinkan poligami ketika menjabat. Akan tetapi, ia menegaskan dia akan merealisasikan prinsip monogami yang dia miliki saat memimpin Pemprov Jakarta nanti.

Baca Juga :  Polemik Sertifikat HGB dan Gaya Hidup Mewah Kades Kohod: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Pemprov Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang berisi juga izin poligami bagi ASN Jakarta. Ketentuan mengenai izin bagi ASN yang ingin memiliki istri lebih dari satu diatur dalam Bab III Pergub tersebut, yang secara khusus membahas aturan terkait poligami. Salah satu syarat memang menyebutkan dibutuhkan izin dari atasan.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan penerbitan Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tersebut bertujuan untuk melindungi keluarga ASN. “Kami ingin agar perkawinan, perceraian, yang dilakukan ASN di DKI Jakarta itu bisa betul-betul terlaporkan. Sehingga nanti juga untuk kebaikan,” kata Teguh saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat (17/1/2025).

Pengesahan Pergub itu  pun menuai kritikan dari sejumlah pihak. Salah satunya anggota DPRD Provinsi Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Elva Farhi Qolbina. Ia menilai Pergub itu berpotensi memperparah ketidakadilan gender.

Elva mengatakan aturan yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi itu tidak menjadi solusi bagi permasalahan rumah tangga ASN. Peraturan itu, menurut dia, terlalu memihak kepada laki-laki.

Baca Juga :  Talud Setinggi 4 Meter Longsor, Ganggu Akses Jalan di Tirtomartani, Sleman

“Alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga, malah akan menambah masalah baru ketidakadilan gender nantinya,” kata Elva dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (17/1/2025).

Menurut Elva, peraturan itu menjadikan perempuan semakin terpinggirkan dan rentan dalam suatu pernikahan. Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jakarta menyoroti persyaratan izin yang bisa diberikan kepada suami-suami yang istrinya dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya, atau mereka yang menderita cacat dan penyakit parah, serta tidak bisa melahirkan anak.

www.tempo.co