Beranda Nasional Jogja Mahasiswa Tertangkap Curi Vapor di Masjid Cokrokusuman Yogyakarta, Ini Sanksinya

Mahasiswa Tertangkap Curi Vapor di Masjid Cokrokusuman Yogyakarta, Ini Sanksinya

Seorang mahasiswa berinisial TAW (25) asal Jakarta Selatan (Jaksel) tertangkap basah mencuri sebuah vapor di Masjid Cokrokusuman, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta, Jumat malam (14/2/2025) pukul 21.30 WB | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polsek Jetis mengamankan seorang mahasiswa berinisial TAW (25) asal Jakarta Selatan yang diduga mencuri sebuah vapor (rokok elektrik) di Masjid Cokrokusuman, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta, Jumat malam (14/2/2025) pukul 21.30 WIB.

 

Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, membenarkan penangkapan tersebut. Selain mencuri vapor, TAW juga diduga terlibat dalam pencurian keyless atau kunci remot sepeda milik seorang jemaah masjid pada 18 Januari 2024. Diduga, keyless itu rencananya akan digunakan untuk membawa kabur sepeda milik korban.

 

Baca Juga :  Mayat Bayi Ditemukan Tertimbun Batu di Kebun Condongcatur Sleman

Korban pencurian tersebut diketahui bernama Wahyu Rengga Herlawan (24), warga Cokrokusuman, Kota Yogyakarta. Terduga pelaku sempat diamankan oleh warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

 

Meski demikian, korban memilih untuk tidak membuat laporan polisi dan tidak akan menuntut terduga pelaku secara hukum. Namun, TAW tetap dikenakan sanksi wajib lapor ke Polsek Jetis dua kali dalam seminggu.

www.tribunnews.com

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.