SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ribuan karyawan PT Sritex telah menandatangani surat persetujuan PHK sejak Rabu, (26/02/2025) kemarin.
“Itu semua karyawan pada ngisi, formulir menuju di PHK. Surat persetujuan PHK ini tadi dari kurator tapi central manajemen per departemen,” ungkap Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Widodo.
Widodo menambahkan Jumat, (28/02/2025) besuk menjadi hari terakhir para karyawan bekerja di PT Sritex.
“Kemarin sudah dibicarakan juga terkait hak- hak yang harus dibayarkan (terakhir) tanggal 28 nanti,” tambahnya.
Dijelaskan Widodo, surat PHK tersebut diperuntukkan untuk mengisi jaminan kehilangan pekerjaan.
“Surat PHK nanti itu untuk mengisi jaminan kehilangan pekerjaan. Kita juga beri pesangon kalau sudah terdata,” tandasnya. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















