Beranda Nasional Jogja Pemkot Yogyakarta Segel dan Putus Aliran Listrik Menara Telekomunikasi Ilegal

Pemkot Yogyakarta Segel dan Putus Aliran Listrik Menara Telekomunikasi Ilegal

Penertiban menara telekomunikasi ilegal di kawasan Mantrijeron oleh Satpol PP Kota Yogya, Senin (3/2/25) | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Pemerintah Kota Yogyakarta menyegel sebuah menara telekomunikasi ilegal di Jalan Mangkuyudan, Mantrijeron, pada Senin (3/2/2025). Selain penyegelan, petugas juga memutus aliran listrik ke menara tersebut karena tidak memiliki izin operasional.

 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena penyedia infrastruktur pasif belum mengantongi persetujuan bangunan gedung atau persetujuan bangunan infrastruktur pasif sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perda No 9 Tahun 2021.

 

“Kami sudah mendatangi lokasi untuk memutus arus listrik sekaligus melakukan penyegelan, karena secara administrasi menara ini ilegal,” tegas Dodi.

Baca Juga :  Baru Tiga Tahun, Gedung Perpusda Gunungkidul Senilai Rp 10 M Sudah Rusak Parah

 

Dalam penertiban itu, Satpol PP Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) serta Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP).

 

Selain persoalan izin, keberadaan menara ini juga melanggar aturan tata ruang karena berada di kawasan sumbu filosofi. Dengan demikian, kemungkinan untuk memperoleh izin operasional sangat kecil.

 

“Menara yang berdiri di Jalan Mangkuyudan memang secara ketentuan tidak mungkin mendapat izin operasional,” tutup Dodi.  

www.tribunnews.com