Beranda Daerah Solo Semnas Digelar SP3KHAM UNS, Sebut Perlunya Keadilan Restoratif Masuk Revisi KUHAP

Semnas Digelar SP3KHAM UNS, Sebut Perlunya Keadilan Restoratif Masuk Revisi KUHAP

Pusat Penelitian Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) UNS menggelar seminar nasional tentang keadilan restoratif, di kampus setempat, Kamis (27/2/2025). Sejumlah pakar hukum menjadi narasumber utama dalam semnas tersebut. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pusat Penelitian Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) UNS menggelar seminar nasional tentang keadilan restoratif, di kampus setempat, Kamis (27/2/2025). Sejumlah pakar hukum menjadi narasumber utama dalam semnas tersebut.

Dalam semnas menyebut pentingnya keadilan restoratif diatur dalam revisi KUHAP. Untuk itu, pakar hukum narasumber merekomendasikan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) menjadi salah satu prioritas dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Guru Besar Fakultas Hukum (FH) UNS Prof Hari Purwadi menyebutkan, semua lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung memiliki peraturan sendiri terkait keadilan restoratif. Namun dalam praktiknya, peraturan dari ketiga lembaga itu memiliki prosedur dan tehnik yang berbeda-beda.

“Ke depan aturan keadilan restoratif harus mengatur prosedur, teknik dan standar hukum yang sama di antara para APH dan Kejaksaan bisa menjadi lembaga yang ikut mengontrol proses penyidikan dan proses keadilan restoratif yang dilakukan oleh polisi,” bebernya.

Sementara itu, pentingnya keadilan restoratif diatur dalam revisi KUHAP berdasarkan beberapa alasan. Pertama, keadilan restoratif perlu diperkuat dalam penegakan perkara pidana di Indonesia, dengan menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat sebagai pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyelesaian tindak pidana, di samping negara sendiri. Keterlibatan pihak-pihak tersebut, khususnya pelaku, korban, dan masyarakat dalam penyelesaian tindak pidana dianggap bernilai tinggi.

Baca Juga :  KKL Arsitektur UMS Jelajahi Warisan Arsitektur Nusantara & Mancanegara

Kedua, perlunya penguatan kebijakan negara dalam penyelesaian perkara pidana di luar proses pengadilan formal. Konsep ini memungkinkan penyelesaian kasus dengan cara yang lebih cepat, efektif, dan efisien. Penyelesaian secara win-win solution, tidak ada balas dendam. Mengurangi beban penyelesaian perkara yang menumpuk, mengurangi overcapacity pada lembaga kemasyarakatan,  memberdayakan dan mengakomodasi kepentingan para pihak, khususnya korban.

Ketiga, revisi KUHAP mendesak dilakukan karena keadilan restoratif telah mengakar kuat dalam praktik tradisi hukum lokal di Indonesia, namun belum sepenuhnya diakui dan dilaksanakan dalam kebijakan hukum pidana di Indonesia.

Keempat, perlunya persepsi yang sama antar aparat penegak hukum terutama Polisi dan Jaksa dalam memandang kebijakan keadilan restoratif dengan menempatkan Kejaksaan sebagai dominus litis menjadi koordinator dalam penerapannya.

Kelima, peraturan kebijakan keadilan restoratif yang telah berlaku bagi internal aparat hukum selama ini agar dijadikan salah satu bahan utama untuk menormakannya di dalam revisi KUHAP.

Hal senada disampaikan Guru Besar FH Universitas Diponegoro (Undip) Prof Pujiono. Ia menyatakan, keadilan restoratif berpotensi menjadi alternatif mekanisme penyelesaian perkara pidana yang memungkinkan perkara berhenti tanpa harus berlanjut ke proses peradilan konvensional. Mekanisme ini harus ditetapkan sebagai bagian dari proses peradilan, sebagaimana telah diterapkan dalam sistem peradilan anak.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Kliwon Bernapas Lega, Atap Bocor Akan Diperbaiki Maret Nanti

“Keadilan Restoratif dapat dimasukkan dalam pembaharuan KUHAP atau diatur melalui regulasi yang lebih spesifik di tingkat undang-undang. Keadilan restoratif dapat berfungsi sebagai konsep keadilan yang menjadi pertimbangan dalam seluruh tahapan proses peradilan, termasuk dalam pengambilan putusan, untuk semua jenis tindak pidana,” terangnya.

Di sisi lain, Prof Ali Masyar Guru Besar FH UNNES melihat pentingnya keadilan restoratif dilihat dari perspektif korban kejahatan. “Selama ini korban sering diabaikan dalam sistem peradilan pidana karena dirasa telah diwakili Polisi dan Jaksa dalam proses penyidikan, dakwaan, dan tuntutan,” ungkapnya. Prihatsari