Beranda Nasional Jogja Bawa 13.000 Pil Obaya, Debt Collector di Sleman Diringkus Polisi

Bawa 13.000 Pil Obaya, Debt Collector di Sleman Diringkus Polisi

Ilustrasi obat-obatan berbahaya |

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Punya sambilan sebagai kurir narkoba, seorang debt collector berinisial DSM (31) diamankan aparat kepolisian Polresta Yogyakarta, Rabu (12/2/2025) lalu.

DSM ditangkap di wilayah Tridadi, Kabupaten Sleman, setelah kedapatan membawa 13.000 butir obat berbahaya (obaya) atau pil bersimbol Y.

“Tersangka berprofesi sebagai debt collector, yang dari tangannya didapati 13.000 butir obat berbahaya,” kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dalam jumpa pers, Selasa (18/3/2025).

Dari tangan DSM, polisi menyita barang bukti berupa 13.000 pil berlogo Y dan satu unit ponsel berwarna hitam. Polisi mengungkap bahwa DSM berperan sebagai kurir, yang bekerja di bawah kendali seseorang yang saat ini masih buron.

Baca Juga :  Warga Kulonprogo Dihebohkan Penemuan Jasad Pria di Atas Bebatuan Sungai Progo dalam Posisi Tengkurap

“Pelaku merupakan kurir narkoba yang dioperatori oleh seseorang yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Ardiansyah.

Hingga kini, polisi masih menelusuri keberadaan sosok yang menjadi operator DSM dalam jaringan peredaran narkoba ini.

Atas perbuatannya, DSM dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“DSM ini melakukan transaksi dengan sistem COD (Cash On Delivery), jadi memang modusnya sudah berkembang seperti itu sekarang,” imbuh Ardiansyah.

Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Baca Juga :  Penyebab Terbakarnya 3 Gerbong KA di Stasiun Tugu, Yogya Masih Diselidiki

www.tribunnews.com