Beranda Umum Nasional Demonstrasi Tolak UU TNI Berlangsung Panas, Polisi Tembakkan Water Cannon untu Buyarkan...

Demonstrasi Tolak UU TNI Berlangsung Panas, Polisi Tembakkan Water Cannon untu Buyarkan Massa

Mahasiswa bersama koalisi sipil melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/3/2025) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Sebagai wujud penolakan terhadap Undang-Undang (UU) TNI, masyarakat sipil bersama elemen mahasiswa di berbagai wilayah turun ke jalan untuk menggelar demonstrasi, Kamis (27/3/2025).

Di Jakarta misalnya, aksi unjuk rasa sudah dimulai sejak pagi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat. Demonstrasi serupa juga terjadi di Yogyakarta, Bandung, hingga Surabaya.

Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya telah mengonfirmasi akan kembali ke jalan pada Kamis (27/3/2025) untuk menyerukan penolakan terhadap UU TNI. Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa revisi UU TNI membuka jalan bagi militer masuk ke ranah sipil, yang bertentangan dengan amanat reformasi. โ€œMiliterisme dan oligarki semakin mengancam demokrasi kita. Revisi UU TNI membuka jalan bagi militer masuk ke ranah sipil, bertentangan dengan amanat reformasi yang menegaskan supremasi sipil,โ€ kata Usman dalam keterangannya pada Kamis (27/3/2025).

Demonstrasi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat berlangsung panas. Massa aksi bahkan tampak menaiki pagar gedung parlemen. Aparat kepolisian merespons dengan menembakkan water cannon untuk membubarkan peserta aksi. Akibatnya, massa sempat terpecah, namun sebagian dari mereka tetap bertahan dan mulai membakar kembang api serta ban di depan gerbang.

Baca Juga :  Di Tengah Anjuran Efisiensi, Kemensos Klaim  202 Pemerintah Daerah Sanggupi Bangun Sekolah Rakyat

Selain menuntut pencabutan UU TNI, massa aksi juga menolak wacana revisi UU Polri. Salah satu orator demonstrasi menegaskan bahwa perubahan terhadap Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak diperlukan.

โ€œRevisi UU Polri tidak perlu,โ€ ujar orator tersebut.

Usman Hamid menambahkan bahwa revisi UU Polri yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 berpotensi memberikan otoritas berlebih kepada kepolisian.

โ€œRUU Polri berpotensi memberikan kewenangan berlebih yang dapat memperkuat kontrol represif negara,โ€ tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pengesahan RUU TNI telah menuai kritik keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa revisi tersebut menghidupkan kembali dwifungsi TNI, yang seharusnya telah dihapuskan dalam era reformasi. Gelombang penolakan terus bergulir dengan aksi demonstrasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia. #tempo.co

Baca Juga :  Sidang Hasto Kristiyanto: Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dibatalkan, Ini Tanggapan KPK