Beranda Umum Nasional Driver Ojol Bakal Terima THR, Bantuan Hari Raya atau Bonus Hari Raya?...

Driver Ojol Bakal Terima THR, Bantuan Hari Raya atau Bonus Hari Raya? Simak Penjelasannya!

Presiden Prabowo Subianto didampingi perwakilan pengemudi Gojek, CEO Gojek Patrick Walujo, Menhub Dudy Purwagandhi, Menaker Yussierli, CEO Grab Anthony Tan, perwakilan pengemudi Grab memberikan keterangan kepada media terkait pengemudi ojek daring akan mendapatkan bonus Tunjangan Hari Raya Idhul Fitri 1446 , di Istana Merdeka, Jakarta, 10 Maret 2025 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Beberapa waktu lalu, para driver Ojek Online (Ojol) dan para kurir melakukan aksi unjuk rasa, menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan aplikator. Mereka mendesak pemerintah ikut campur tangan dalam kasus tersebut.

Tak pelak, Presiden Prabowo Subianto pun turun tangan untuk memberikan arahan dalam persoalan yang mendera para driver Ojol dan kurir tersebut. Namun, kalaupun tuntutan itu cair, itu bukanlah THR, melainkan bonus.

Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi atau kurir. Ia menegaskan bahwa bonus tersebut sebaiknya diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja para mitra.

Arahan ini disampaikan Prabowo dalam pertemuan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025). Menurutnya, keberadaan ratusan ribu pengemudi ojol dan kurir online yang berkontribusi besar dalam ekosistem transportasi digital perlu mendapat perhatian, terutama dalam momen menjelang hari raya.

Sebelumnya, ratusan pengemudi ojol dan kurir telah menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin, 17 Februari 2025. Mereka menuntut kejelasan terkait pemberian THR, yang selama ini menjadi hak pekerja dalam hubungan kerja formal. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menegaskan bahwa pihaknya menagih janji pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur THR bagi pengemudi ojol, taksol (taksi online), dan kurir.

Baca Juga :  Tak Cuma Perbaikan Disertasi, Bahlil Juga Diminta Minta Minta Maaf ke UI

Menanggapi hal tersebut, sejumlah perusahaan aplikator mulai mengambil langkah konkret. Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan program “Tali Asih Hari Raya” yang memberikan bonus kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu. Bonus ini diberikan dalam bentuk uang tunai dan akan diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal serupa juga disampaikan oleh Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan. Grab akan memberikan bonus kinerja khusus sebagai bentuk apresiasi terhadap mitra pengemudinya. Menurut Anthony, bonus ini diberikan sebagai dukungan tambahan di luar manfaat rutin yang diterima oleh para pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital.

Lantas, apa perbedaan antara THR, bantuan hari raya, dan bonus hari raya?

THR merupakan hak pekerja yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan. Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja dan komponen upah yang diterima pekerja.

Sementara itu, bantuan hari raya tidak memiliki regulasi resmi. Bantuan ini lebih bersifat sukarela dan biasanya diberikan oleh pemerintah atau lembaga tertentu kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti tenaga honorer atau pekerja non-ASN. Bentuknya bisa berupa uang tunai, sembako, atau bingkisan.

Adapun bonus hari raya adalah bentuk apresiasi yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra atau pekerja dengan kriteria tertentu. Bonus ini bersifat insentif tambahan dan tidak memiliki ketentuan wajib seperti THR.

Baca Juga :  Rumah Ridwan Kamil Digeledah Terkait Kasus Korupsi BJB, Segini Harta Kekayaannya

Mekanisme pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojol dan kurir akan diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 250 ribu pengemudi ojol dan kurir online yang aktif bekerja, sementara sekitar 1-1,5 juta lainnya berstatus sebagai pekerja paruh waktu. Oleh karena itu, skema pemberian bonus akan mempertimbangkan tingkat keaktifan dan performa kerja masing-masing mitra.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan pengemudi ojol dan kurir dapat lebih diperhatikan, meskipun status mereka sebagai pekerja mandiri masih menjadi tantangan dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

www.tempo.co