SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hari raya lebaran kian dekat, namun sejumlah karyawan swasta di wilayah Kabupaten Sleman ini belum juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan di mana mereka bekerja.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman menerima laporan dari delapan karyawan yang mengadu melalui posko pengaduan THR. Posko ini dibuka secara daring dan luring di Kantor Disnaker Sleman, Jalan Parasamya Beran, Berangkat Kidul, Tridadi.
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih, mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi ke perusahaan-perusahaan terkait. Hasilnya, beberapa perusahaan menyatakan telah merencanakan pencairan THR, sementara ada juga yang pencairannya masih diragukan.
“Ada perusahaan yang sudah menjadwalkan pencairan THR, ada yang belum bisa dihubungi, dan ada juga yang pencairannya masih belum jelas,” kata Sutiasih, Selasa (18/3/2025).
Bagi perusahaan yang tidak merespons, Disnaker Sleman berencana melakukan kunjungan langsung ke lokasi. Sedangkan untuk perusahaan yang pencairan THR-nya diragukan, masalah tersebut akan dilimpahkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi DIY setelah batas pencairan H-7 lebaran terlewati.
“Kewenangan kami hanya sampai H-7 lebaran. Setelah itu, jika ada perusahaan yang masih belum membayar THR, maka masalahnya menjadi ranah Pengawas Ketenagakerjaan DIY,” jelasnya.
Selain membuka posko pengaduan, Disnaker Sleman juga melakukan monitoring melalui pengisian blanko THR secara online. Hingga saat ini, 111 perusahaan telah mengisi dan mengembalikan blanko tersebut, dengan pernyataan bahwa mereka akan mencairkan THR.
“Jadwal pencairan THR bervariasi. Ada yang terakhir mencairkan pada 24 Maret 2025, sebanyak 19 perusahaan. Sisanya sudah menjadwalkan sebelum tanggal tersebut. Untuk besaran THR juga beragam,” tambah Sutiasih.
Pihak Disnaker Sleman terus mengawal pencairan THR ini agar hak para pekerja terpenuhi sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.