Beranda Umum Nasional Kejagung Titipkan 221.000 Hektare Kebun Sawit Sitaan dari Koruptor ke Kementerian BUMN

Kejagung Titipkan 221.000 Hektare Kebun Sawit Sitaan dari Koruptor ke Kementerian BUMN

Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan di Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi memasuki ruang sidang. Ia sempat berteriak ke arah wartawan tentang bagaimana Kejaksaan menekan dirinya agar mencabut praperadilan | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Bersamaan dengan pengusutan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Duta Palma Group, Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan 221.868,421 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang merupakan sitaan dalam kasus tersebut kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penitipan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir di Danareksa Tower, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin turut menyaksikan prosesi tersebut.

Korupsi Raksasa yang Menghebohkan

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Salah satu tokoh yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman. Ia diduga menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan milik Surya Darmadi di bawah PT Duta Palma Group, meski sebagian lahan tersebut merupakan kawasan hutan tanpa dokumen pelepasan yang sah.

Surya Darmadi sendiri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Februari 2023 dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Ia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp39 miliar. Vonis tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi dengan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp49 triliun. Namun, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, hukumannya direvisi menjadi 16 tahun penjara dengan kewajiban membayar Rp2 triliun.

Baca Juga :  Kenaikan Pangkat Sekretaris Kabinet Tuai Kontroversi, Diduga Sarat Kepentingan

Kasus ini terus berkembang. Pada Januari 2025, Kejagung menetapkan Cheryl Darmadi, anak Surya Darmadi, sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang yang terkait dengan PT Duta Palma Group. Cheryl yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex diduga berperan dalam menyamarkan hasil kejahatan.

Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua korporasi baru sebagai tersangka, yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas. Langkah ini melanjutkan upaya Kejagung dalam mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,7 triliun. Jaksa juga telah menuntut ganti rugi lingkungan hidup mencapai Rp73,9 triliun dari para pelaku.

Sebelumnya, tujuh perusahaan lain telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.

Pengelolaan Kebun Sawit Diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara

Dengan luas mencapai 221 ribu hektare, lahan sitaan ini tersebar di berbagai daerah. Sebanyak 43 ribu hektare berada di Riau, mencakup Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Pelalawan. Sementara itu, 137 ribu hektare lainnya berada di Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.

Kejaksaan Agung menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk mengelola aset perkebunan tersebut, sehingga pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sebuah perusahaan di bawah naungan Kementerian BUMN. Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan pengelolaan berdasarkan prinsip Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) demi keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Candaan Anies di ITB Raih Doktor Tanpa Joki, Sindir  Bahlil?

“Kami akan meningkatkan produktivitas, memastikan kesejahteraan para pekerja, serta memperbaiki infrastruktur di kawasan perkebunan,” ujar Agus.

Lebih lanjut, sistem manajemen kebun ini akan menerapkan model kawasan regional. Setiap 17 ribu hektare akan dikelola sebagai satu unit dengan struktur kepemimpinan yang mencakup kepala regional, general manager, manager, assistant manager, serta melibatkan para mandor dan petani lokal.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mengoptimalkan aset sitaan negara, tetapi juga menjaga keberlangsungan bisnis perkebunan serta menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar perkebunan.

www.tempo.co