Beranda Umum Nasional Kuasa Hukum Kades Kohod Sebut Menteri Sakti Wahyu Trenggono Ngaco! Ini Sebabnya

Kuasa Hukum Kades Kohod Sebut Menteri Sakti Wahyu Trenggono Ngaco! Ini Sebabnya

Arsin, Kades Kohod (tengah), Kuasa Hukum Arsin, Yunihar (kanan) saat konferensi pers di rumahnya, jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Yunihar, Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, membantah pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, soal denda Rp 48 miliar | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, Yunihar, menilai pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono terkait denda Rp 48 miliar tidak masuk akal.

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bagian dari tugas dan fungsi beliau,” kata Yunihar, Sabtu (1/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Yunihar menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait sanksi tersebut. Bahkan, Arsin yang kini berada dalam tahanan juga belum mendapatkan konfirmasi langsung mengenai denda yang disebutkan oleh Trenggono. Menurutnya, Arsin baru mengetahui kabar tersebut melalui pemberitaan di media.

“Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yunihar menyampaikan bahwa jika pemberitahuan resmi mengenai denda tersebut telah diterima, pihaknya akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan Arsin.

“Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Trenggono menyatakan bahwa Arsin telah mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Trenggono juga menyebut bahwa Arsin bersedia membayar denda administratif sebesar Rp 48 miliar yang telah ditetapkan berdasarkan luas dan ukuran pelanggaran.

Baca Juga :  Soal Rencana Impor 200.000 Ton Gula, Politisi PDIP:  Jangan Asal Ngomong, Pemerintah Harus Konsisten

“Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Pernyataan ini memicu pertanyaan dari sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sonny Danaparamitha. Sonny mengaku heran dari mana seorang kepala desa bisa mendapatkan uang sebanyak itu untuk membayar denda sebesar Rp 48 miliar.

“Kalau memang benar, saya juga agak bingung. Tadi sudah teman-teman nanya, mungkinkah bayar Rp 48 miliar? Itu sulit dibayangkan dengan akal sehat,” ujar Sonny dalam rapat di Senayan, Kamis (27/2/2025).

Di sisi lain, Bareskrim Polri menegaskan bahwa pembayaran denda kepada KKP tidak akan menggugurkan tindak pidana yang dilakukan oleh Arsin. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan terlepas dari sanksi administrasi yang dijatuhkan oleh KKP.

Baca Juga :  Korupsi Minyak dan Gas Bikin Negara Tekor Rp 193,7 T, Penyidik Kejagung Geledah Rumah Bos Minyak Riza Chalid

“Apa pun yang sudah dilakukan KKP ataupun nantinya memenuhi apa yang disampaikan KKP tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Djuhandhani di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Djuhandhani menjelaskan bahwa perkara yang ditangani oleh KKP dan Bareskrim Polri memiliki ranah yang berbeda. Oleh karena itu, penyelesaian di satu institusi tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung di institusi lain.  

www.tribunnews.com